MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan Sabri dan kawan-kawan (dkk) masih ada di kepolisian. Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar belum menyerahkan berkas penyidikan Sabri dkk kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Sebelumnya dalam kasus ini, selain Asisten I Pemkot Makassar Muh Sabri (50), penyidik juga menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar sebagai tersangka.
Mereka masing-masing Kabag Pemberdayaan Masyarakat Pemkot Makassar, Muh Yarman AP (46), staf ASN Pemkot Makassar, Syafruddin (44), dan ASN Dinas Arsip Pemkot Makassar, Irwan Miladi.
Sejak ditetapkannya keempat tersangka tersebut, penyidik Satres Narkoba Polrestabes Makassar baru menyerahkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Kejari Makassar. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Andi Hairil Ahmad, saat dikonfirmasi.
Dikatakan, untuk perkara atas nama Syafruddin AP bin Baharuddin berteman dengan SPDP Nomor: A.3/181/IV/2021 tanggal 23 April 2021. ”Itu kami terima pada tanggal 29 April 2021,” ujar Andi Hairil, Selasa (8/6).
Tapi kata Andi Hairil, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil penyidikan perkara tersebut. ”Penyidik sejauh ini belum pernah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Makassar,” kata Hairil.
Terkait belum diserahkannya berkas perkara tersebut, Andi Hairil selaku JPU Kejari Makassar akan mempertanyakan kepada pihak penyidik perihal belum diserahkannya berkas penyidikan kasus ini.
”Kami sudah menerbitkan permintaan perkembangan hasil penyidikan (P-17) atas nama tersangka tersebut yang ditujukan kepada penyidik,” tandasnya. (mat)