pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Tagih Rp4,5 Miliar Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Makassar berhasil melakukan penyelamatan terhadap keuangan negara di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar. Mereka melakukan penagihan tunggakan pembayaran iuran asuransi BPJS Ketenagakerjaan terhadap 23 perusahaan, yang sebelumnya menunggak atau belum menyelesaikan kewajibannya.
Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Makassar, tim JPN bidang Datun Kejari Makassar telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan cara melaksanakan penagihan tunggakan iuran pembayaran asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari 23 perusahan, ada 18 perusahaan yang telah menyelesaikan kewajibannya. Masih ada lima perusahaan lagi yang masih belum menyelesaikan kewajibannya,” ujar Kasi Datun Kejari Makassar M Ruslan, pekan lalu.
Dari 18 perusahaan tersebut, tim JPN Kejari Makassar berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp4,5 lebih untuk tagihan iuran tahun 2021. Atas keberhasilan itu, manajemen BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar memberikan piagam penghargaan terhadap Kejari Makassar. Khususnya terhadap tim JPN bidang Datun Kejari Makassar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto mengatakan, penghargaan itu diberikan karena pihak Kejari Makassar berhasil managih piutang iuran tahun 2021 sebesar Rp 4,5 miliar lebih. “Ini tentu bukan jumlah yang kecil. Ini sangat besar. Jumlah yang tertagih merupakan upaya kerja keras yang dilakukan Kejari Makassar, ” kata Hendrayanto usai menyerahkan penghargaan yang diterima langsung oleh Kajari Makassar Andi Sundari.
Kajari Makassar Andi Sundari mengatakan, penagihan piutang iuaran ini merupakan kerjasa sama antara tim JPN Datun Kejari Makassar dengan tim BPJS Ketenagakerjaan Makassar. “Dengan masih adanya yang belum bayar iurannya itu, kami mengajak para pengusaha untuk memenuhi kewajibannya terhadap karyawannya dalam rangka pemenuhan kewajiban iuran BPJS ketenagakerjaan, ” ucap Andi Sundari.
Karena pembayaran iuran BPJS itu akan kembali lagi kepada karyawan apabila ada kejadian pada saat melaksanakan pekerjaannya. Hal ini juga adalah upaya luar biasa yang dilaksanakan oleh JPN didukung oleh staf BPJS, sehingga bisa memenuhi kewajiban beberapa badan usaha yang jumlahnya demikian besar.
Menurut Andi Sundari, hal ini bagian dari pekerjaan yang dilaksanakan JPN di bawah kepemimpinan langsung M Ruslan selaku Kasi Datun Makassar.

Lebih jauh Andi Sundari menerangkan, pekerjaan yang dilakukan JPN itu harus ada permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan kemudian ditindaklanjuti. Khusus iuran yang tertagih itu ada 18 perusahaan dari 23 perusahaan yang diajukan BPJS. Lima yang belum memenuhi kewajiban merupakan perusahaan menengah hingga besar.
“Kai tidak melihat perusahaan itu besar atau kecil. Kami melihat sesuai permintaan. Apa yang dimintakan itulah yang dilaksanakan,” ucap Andi Sundari.
Diakuinya, lima perusahaan yang belum membayar itu akan ditagih tahun 2022, dan kerjasama akan ditingkatkan lagi. Hal itu dilakukan agar semua bisa berjalan dengan baik dan lancar. (mat)




×


Kejari Tagih Rp4,5 Miliar Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link