pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPN tak Dilibatkan untuk Pengadaan Lahan

Dugaan Korupsi Lahan WTE ke Pidsus Kejari

MAKASSAR, BKM — Aparat penegak hukum terus mendalami dan melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Pembangunan Industri Persampahan berbasis Waste To Energy (WTE) Kota Makassar. Penyelidik Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bahkan telah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar.

Berkas pemeriksaan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Rp 70 miliar lebih untuk pembebasan lahan yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya ini telah dirampungkan. “Berkas pemeriksaan Intelijen ke Pidsus sudah rampung. Kami juga sudah serahkan ke Pidsus, pada Kamis kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar Ardiansah Akbar, Minggu (9/1).
Ardiansah mengatakan, dalam pengusutan kasus itu, sudah ada puluhan saksi telah diperiksa. Mulai dari penerima ganti rugi lahan. Termasuk pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

Ardiansyah Akbar mengatakan, keterangan yang diperoleh dari pihak BPN Kota Makassar, disebutkan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tanah dalam proyek tersebut. Padahal mereka harusnya dilibatkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Kepala BPN RI No. 5 tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Diketahui, proyek pembangunan industri persampahan berbasis WTE Kota Makassar di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea dilakukan di era kepemimpinan Ilham Arief Siradjuddin (IAS) sebagai wali kota pada tahun 2014 silam. Proyek pembebasan lahan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014 itu, telah menghabiskan dana sebesar Rp70 miliar lebih.
Uang puluhan miliar tersebut diperuntukkan bagi membebaskan lahan seluas 12 hektare. Namun, belakangan lahan itu bermasalah lantaran tak dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kota Makassar.(mat)




×


BPN tak Dilibatkan untuk Pengadaan Lahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link