MAROS, BKM — Tim Unit Jatanras Polres Maros berhasil menangkap pelaku pencurian handphone dan sejumlah emas. Pelaku bernama Ramli (18), warga Sudiang kini meringkuk di dalam sel polisi.
Ia kedapatan melakukan pencurian gawai dan sejumlah emas di Toko Ririn, Kelurahan Taroada, Kabupaten Maros pada 18 Mei 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Aris Sumarsono, menjelaskan penangkapan terjadi pada Sabtu (4/6). Pelaku dijemput polisi saat sedang berada di tempat kerjanya di Sudiang.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di tempat kerjanya. Selanjutnya tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,” katanya, Minggu (5/6).
Dia menjelaskan, Ramli ditangkap akibat perbuatannya mencuri HP dan perhiasan emas di sebuah toko di Kecamatan Turikale milik Alfiadi.
“Pelaku mengambil tas serta HP, gelang emas 20 gram, cincin emas Boba 3 gram, cincin emas set 3 gram, uang tunai sebesar Rp800.000. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, Alfiadi melapor ke polisi bahwa ia menjadi korban pencurian perhiasan emas pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 02.15 Wita di tokonya.
Saat itu pelaku bersama kawannya melakukan pencurian dengan mengancam korban menggunakan busur. Kemudian mengambil tas korban dan sejumlah barang berharga lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa anak panah serta ketapel.
Barang- barang tersebut yang digunakan saat menjalankan aksinya. Dalam pemeriksaan, ia mengaku melakukan pencurian bersama temannya.
“Temannya ini, masih dalam proses pencarian,” ujar AKP Aris.
Dia melanjutkan, saat ini Ramli sudah berstatus tersangka.
Ia dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Aksi tersangka terekam kamera CCTV yang dipasang pemilik warung yang berada di poros Maros-Makassar.
Dari rekaman terlihat dua pemuda, yang satu mengenakan jaket putih dan masker, sementara lainnya berbaju kaos belang. Salah satunya lalu mengancam pemilik warung menggunakan anak panah. (ari/c)

