GOWA, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembelian truk sampah. Usai menjebloskan empat tersangka, masing-masing AM, AS, SA, dan FT ke dalam bui, kini jaksa menunggu satu tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra yang dikonfirmasi, Minggu siang siang terkait perkembangan kasus korupsi pengadaan truk sampah pada 86 desa di Gowa, mengatakan pihaknya menunggu AAS untuk menyerahkan diri.
“Kalau tersangka tidak datang menyerahkan diri, tim akan jemput. Kita kirim panggilan secara resmi sebanyak tiga kali. Rencananya kita jemput kalau yang bersangkutan mengabaikannya,” tegas Andi Faiz.
Ditanya tentang kemungkinan masih akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Andi Faiz mengatakan bisa ya bisa tidak. Bergantung dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan.
“Kami akan sampaikan ke media jika nanti ada perkembangan terbaru dari kerja tim,” imbuhnya.
Disebutkannya, AAS yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah supervisor PT Astra Isuzu Internasional. Dalam kasus ini ia bertindak sebagai penghubung dan juga sebagai yang menjadi penyedia, yakni perusahaan kontraktor peserta tender.
Pengadaan mobil truk sampah di 82 desa, oleh penyidik kejari diindikasikan bodong. Sebab tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan serta tidak membayar pajak ke negara. Harga per unit truk (tanpa karoseri) dihargai Rp280 juta oleh pihak Isuzu, sementara para kepala desa mengeluarkan anggaran dana desa sebesar Rp403.800.000 per unit.
Seperti dijelaskan Kajari Gowa Yeni Andriani sebelumnya, truk sampah ini dibeli kosong oleh para pemerintah desa, tanpa bak atau dump. Dari penelurusan yang dilakukan, diketahui bila pengadaan dumpnya akan dibuat sendiri oleh penyedia. Pihak penyedia pula yang berjanji akan membuatkan seluruh surat-surat truk tersebut.
“Namun belakangan hingga kasus ini mencuat, surat-surat tidak ada, pajak tidak terbayarkan sehingga diklaim sebagai kendaraan bodong. Dalam hal ini, memang ada indikasi telah disetting pemenang tendernya, dan setelah kita teliti dua peserta tendernya yang lain adalah fiktif, ” papar Yeni Andriani, Jumat (3/6) lalu. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp4,1 miliar. (sar)

