pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Praktik Nakal Urus IMB Rugikan Pemkot Rp2 Miliar

MAKASSAR, BKM — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar memasifkan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar Fahyuddin menerangkan, pihaknya mencatat ada sekitar 480 pengajuan IMB yang masuk di pihaknya.

Jumlah tersebut didominasi pembangunan rumah tinggal. Pengajuan sudah diproses. Namun jika telah keluar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), biasanya pemilik sudah malas untuk menyelesaikan pembayarannya sehingga IMB tidak terbit. Sementara di lapangan pembangunan terus berjalan. Malah, ada pengajuan IMB yang masuk sejak 2021 namun hingga saat ini tidak juga diselesaikan.
“Jadi kebanyakan mengajukan permohonan. Kalau sudah keluarmi SKRD-nya tidak maumi dibayar. Sementara pembangunan dilanjutkan terus,” ungkapnya.

Hal itu menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Kota Makassar. Dia mengkalkulasi, jika 480-an pengajuan IMB tersebut diselesaikan sampai tuntas dan SKRK dibayarkan, bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp2 miliar.
Untuk itu, kata Fahyuddin, pihaknya akan mengejar pihak-pihak ”nakal” yang tidak merampungkan kepengurusan IMB-nya. “Kami bentuk tim bagian pengawasan untuk menagih. Selama dua pekan ini mereka akan jalan untuk melakukan penagihan,” ungkap Fahyuddin di Kantor Gabungan Dinas, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (17/6).

Dia mengakui, pihaknya berupaya untuk memaksimalkan kerja-kerja dalam memasukkan PAD di sektor IMB. Hanya saja, pihaknya terkendala oleh kurangnya tenaga teknis.
“Hanya beberapa orang tenaga teknis kami. Yang bertugas di PTSP sekitar 12 orang. Itupun cuma tiga yang PNS. Di sini juga begitu. Terbataski,” tambah Fahyuddin.

Dia menerangkan, tahun ini pihaknya ditargetkan mampu menggenjot PAD dari sektor IMB sekitar Rp100 miliar. Namun hingga akhir semester 1 tahun 2022 ini, yang tercapai baru sekitar Rp10 miliar. “Jadi memang kita harus bekerja keras ini untuk mecapai target yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan Andi Akhmad Muhajir mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan untuk penagihan IMB. “Ada yang kita sampaikan via telepon secara persuasif. Kalau yang terputus komunikasinya, kita akan turun menagih ke lapangan,” kata Akhmad.

Menurut Akhmad, sebenarnya jika ada revisi soal retribusi IMB, maka PAD dari sektor ini bisa lebih tinggi lagi. Namun sejak dulu hingga saat ini, retribusi IMB masih terhitung sekitar Rp21.300 per meter persegi.
“Mau bangunan apa saja, posisinya di lorong, jalan utama, jalan penghubung, jalan protokol, nilainya Rp21.300 per meter,” terangnya. (rhm)




×


Praktik Nakal Urus IMB Rugikan Pemkot Rp2 Miliar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link