pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov Dinilai Salah Alokasikan Anggaran

Tanpa Kontribusi PAD, Gelontorkan Rp75 Miliar ke RS Ainun Habibie

MAKASSAR, BKM — Kritik tajam kembali datang dari gedung DPRD Sulsel. Legislator provinsi menyoroti alokasi anggaran untuk pembangunan Rumah Sakit Ainun Habibie di Kota Parepare. Kucuran dana tersebut dinilai salah.
Pemerintah Provinsi Sulsel telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar, sementara RS Ainun Habibie belum pernah memberikan kontribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pemprov. Hal tersebut terungkap dalam rapat yang digelar Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Kesehatan Provinisi Sulsel, Senin (4/7). Pertemuan dipimpin Rahman Pina.

Menurut para wakil rakyat, Pemprov Sulsel atau Pemkot Parepare jangan asal klaim terkait RS Ainun Habibie. Sebab jika merujuk pada situs Direktorat Jenderal Pelayanan Kesejataan Kementerian Kesehatan RI, RS Regional Ainun Habibie merupakan aset milik Pemerintah Kota Parepare.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel dr Arman Bausat, selama ini dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur Sulsel periode 2018-2024, ada lima pembangunan rumah sakit regional yang dicanangkan. “Walaupun Rumah Sakit Regional Parepare tidak diakui, tapi pemerintah provinsi sudah memberikan bantuan keuangan (saat Nurdin Abdullah menjabat gubernur),” terang Arman Bausat.

Bahkan, lanjutnya, Pemprov Sulsel telah mengucurkan dana kurang lebih Rp75 miliar pada tahun 2019. Ketika itu Nurdin Abdullah masih sebagai gubernur.
“Kita harus sepakati, apakah ini rumah sakit regional atau bukan. Karena pembangunannya berdasarkan bantuan keuangan provinsi kepada Kota Parepare. Jangan sampai kita klaim, tapi sepenuhnya dikeloka oleh pemerintah Kota Parepare,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Muhammad Irfan AB.
Hal senada disampaikan anggota Komisi E Ady Ansar. Legislator Partai Nasdem ini menegaskan, dengan adanya bantuan keuangan itu sudah jelas bukan barang pemerintah provinsi, melainkan milik Pemkot Parepare. “Pemberian bantuan keuangan itu mempertegas itu bukan kewenangan kita. Dengan adanya bantuan keuangan bukan barang kita tapi barang orang,” tegasnya.

Legislator Partai Gerindra Sulsel Andi Mangunsidi Massarappi, juga memberikan respons yang sama. Ia juga mempertanyakan apakah RS Regional Ainun Habibie adalah aset pemerintah provinsi, sementara tidak ada kontribui PAD yang bisa disetorkan.
Rahman Pina yang dihubungi, mengklaim bahwa kucuran dana sebesar Rp75 miliar untuk RS Ainun Habibie merupakan bantuan keuangan. ”Semua daerah juga mendapat bantuan. Karena sifatnya bantuan keuangan daerah, sehingga pengelolaannya diserahkan sepenuhnya ke daerah penerima,” ujarnya.
Jadi, lanjutnya, bantuan keuangan yang telah diserahkan ke daerah, itu menjadi kewenangan mereka. ”Sama seperti di Gowa dan daerah lainnya,” tambah RP.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Suslel telah meresmikan RS Regional dr Hasri Ainun Habibie pada Sabtu, 14 Maret 2020. Langkah ini merupakan bagian dari visi misi Prof Andalan untuk menghadirkan enam RS Regional di luar Kota Makassar. (rif)




×


Pemprov Dinilai Salah Alokasikan Anggaran

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link