pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Tes DNA Pacar dan Ayah Tersangka

PAREPARE, BKM — Satuan Reskrim Polres Parepare menetapkan seorang wanita I (18) warga Lakessi, Kota Parepare sebagai tersangka pelaku aborsi yang diduga hasil hubungan gelap.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Selasa (23/8) mengatakan
tersangka I yang awalnya mengaku melahirkan bayinya di tempat cuci piring di rumahnya dalam kompleks Pasar Lakessi. Kemudian setelah melahirkan tersangka kemudian membuang bayinya di tempat sampah tak jauh dari rumahnya. Usai membuang bayinya di kontainer sampah, I kemudian masuk dalam toilet umum kompleks Pasar Lakessi, Kota Parepare dan kemudian mengeluarkan ari-arinya yang dipotong menggunakan pisau dapur.

“Parahnya lagi setelah melahirkan, tersangka mengeluarkan ari-ari, kemudian memotong ari-ari itu menggunakan pisau dapur yang tumpul, ” tandas Deki.
Kepada polisi, tersangka I mengakui perbuatanya membuang bayi dan ari-arinya di tong sampah dan di laut, tersangka belum mengakui siapa yang membuat tersangka hamil.
“Tersangka mengaku saat melahirkan tak mendengar suara tangisan bayinya. Hal itu disebabkan karena saat mengandung tersangka kerap meminum minuman penggugur kandungan. Ia juga belum mengakui siapa yang menanam janin dalam perutnya,”papar Kasat AKP Deki.

Tentang siapa yang menghamili tersangka, kita sudah periksa dua orang, seorang pemuda yang diakuinya sebagai pacarnya dan ayahnya dari tersangka itu sendiri. Kita telah melakukan tes DNA dari keduanya.

Atas perbuatanya, I disangkakan dengan sengaja melakukan tindak pidana aborsi mengakibatkan seorang anak mati pasal 194, jounto Pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 atau pasal 76A, jounto pasal 45A atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunga anak. Dia diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 3 milliar rupiah. (mup/C)




×


Polisi Tes DNA Pacar dan Ayah Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link