Headline
Dua Mantan Kasatpol PP Jadi Tersangka
Iman Hud Langsung Ditahan Bersama Pejabat Satpol PP

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Selatan pada Kamis (13/10) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar Iman Hud. Mantan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar itu ditahan terkait dugaan penyelewengan uang honorarium personel Satpol PP. Ada indikasi terjadi pemotongan terhadap hak mereka.
Dengan mengenakan rompi warna pink dan tangan diborgol, Iman Hud memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejati Sulsel. Bersama Iman, ikut ditahan pula Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar Abd Rahim alias Dg Nya’la.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka. Dugaan penyimpangan yang dilakukan berlangsung dari tahun 2017 hingga 2020. Selain Iman Hud dan Abd Rahim, satu tersangka lainnya juga mantan Kasatpol PP Makassar yakni Iqbal Asnan. Iqbal saat ini masih berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang . Kasusnya kini sementara bergulir di Pengadilan Negeri Makassar
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Iman dan Abd Rahim kemudian dimasukkan ke dalam sel. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp3,5 miliar.
”Untuk hari ini (kemarin) penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang langsung dilakukan upaya paksa berupa penahanan terkait perkara pidana dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar,” terang Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi, kemarin.
Kasi Penyidikan Kejati Sulsel Hary Surachman, menerangkan bahwa penahanan tersebut dilakukan penyidik terhadap tersangka Abd Rahim alias Dg Nya’la berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kajati Sulsel Nomor: 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022. Sementara penahanan Iman Hud berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kejati Sulsel Nomor: 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
“Untuk tersangka Abd Rahim alias Dg Nya’la ditahan di Rutan Kelas I Makassar. Sedangkan Iman Hud di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar,” kata Hary Surachman.
-
Politik4 minggu ago
KAHMI Sulsel Nilai Mahfud MD Layak Jadi Cawapres
-
Bisnis4 minggu ago
BHS Kritik Pernyataan Menkeu
-
Metro3 minggu ago
Ramadan Tahun Lalu Keliling Sulsel, Tahun Ini Imam Salat Tarawih di Belanda
-
Gojentakmapan4 minggu ago
Refleksi Dua Tahun Kepemimpinan Chaidir-Suhartina Sukses Pertahankan WTP
-
Bisnis2 minggu ago
All New Agya Perkuat Pasar Kalla Toyota di Sulsel
-
Bisnis3 minggu ago
Adnan Sebut Gowa Lakukan Secara Kolaborasi TNI-Polri
-
Headline2 minggu ago
Gubernur Diminta Kedepankan Moral Kepemimpinan
-
Metro1 minggu ago
Yusril Ardianto Lulusan Terbaik Diklat Belneg Polimarim AMI 2023