MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Dinas Perhubungan bertemu dengan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto membicarakan persoalan Terminal Mallengkeri, Selasa (15/11). Pertemuan itu juga dihadiri Inspektorat Sulsel dan Kota Makassar, BPKAD, Dinas Pertanahan, serta Direktur PD Terminal Makassar Metro.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejak Januari 2017, operasional tenaga kerja maupun sarana dan prasarana Terminal Tipe B dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Sulsel Sri Wahyuni Nurdin menerangkan, secara aturan terminal Mallengkeri yang berstatus tipe B harus dialihkan pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi Sulsel. Namun, hingga saat ini terminal yang berlokasi di perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa itu masih dalam penguasaan PD Terminal Makassar Metro. Sengkarut ini pun menjadi temuan Irjen Kemenhub yang mempertanyakan kenapa hingga saat ini belum diserahkan ke provinsi.
Sri Wahyuni mengatakan, dari hasil pertemuan dengan wali kota, ternyata saat ini Terminal Mallengkeri tidak lagi menjadi aset Pemkot Makassar. Terminal itu sudah diserahkan ke PD Terminal Makassar Metro dan tercatat sebagai aset perusda milik Pemkot Makassar.
“Soal hasil rapat bersama, pemerintah kota akan menyurat ke Pemprov Sulsel memberikan penjelasan terkait alasan kenapa tidak diserahkannya aset Terminal Malengkeri. Karena ternyata pencatatannya sudah tidak di BPKAD, tapi di PD Terminal,” bebernya.
Pihaknya juga akan berdiskusi dengan pimpinan, dalam hal ini Kepala Dishub Sulsel Muhammad Arafah terkait hasil rapat dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
“Saya akan sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan yang komunikasi. Kami harus dengar arahan dari beliau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kami kan di luar dari Kemendagri. Tapi notulennya penyerahan paling lambat 31 Desember 2022,” tutup Sri Wahyuni.
Ditemui terpisah, Dirut PD Terminal Makassar Metro Dafris, menyampaikan sudah beberapa kali melakukan audiens dengan pemerintah provinsi terkait dengan pengalihan Terminal Malengkeri. Hanya saja persoalannya, kata dia, Terminal Malengkeri merupakan aset pemerintah kota yang dipisahkan dan tercatat sebagai aset PD Terminal Makassar Metro sejak 1999.
“Terminal Malengkeri itu bukan lagi aset pemerintah kota, tapi sudah dipisahkan dan menjadi bagian dari aset PD Terminal Makassar Metro. Makanya, Pak Wali minta ke Dinas Pertanahan dan Inspektorat untuk menjelaskan semuanya provinsi,” ungkap Eros, sapaan akrab Dafris.
Perihal statusnya sebagai terminal tipe B, lanjut Eros, PD Terminal Makassar Metro juga sudah pernah berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Iya, memang tipe B. Tapi kami sudah pernah rapat dengan Kemenkumham, katanya aturannya tergantung kepala daerahnya. Bisa menurunkan statusnya, bisa dinaikkan,” ucapnya.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menjelaskan duduk perkara sehingga Terminal Malengkeri tidak bisa dialihkan menjadi aset pemerintah provinsi. Meski telah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel bahwa Terminal Malengkeri termasuk terminal tipe B, namun kata Danny, Terminal Malengkeri tidak lagi tercatat sebagai aset pemerintah kota di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Jadi kami paham betul terkait pelimpahan kewenangan terminal B ke provinsi. Persoalannya, ini tidak masuk aset pemerintah kota,” tegas Danny Pomanto.
Danny Pomanto menerangkan, Terminal Malengkeri sudah tercatat sebagai aset pemerintah kota yang dipisahkan dan dikelola oleh PD Terminal Makassar Metro sejak 1999 lalu. Untuk itu, Pemkot Makassar akan menyurat ke pemerintah provinsi menjelaskan persoalan tersebut.
“Tidak bisa diserahkan karena itu milik perusda. Jadi tidak boleh diserahkan, karena undang-undangnya begitu tidak tercatat di aset pemerintah kota,” tandasnya. (rhm)

