pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

ASN Tersangka Penyalahgunaan Dana Kesra

BARRU, BKM — Kejaksaan Negeri Barru menetapkan AR salah seorang Aparat sipil negara( ASN) Bagian Kesra Pemkab Barru sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana insentif pegawai sara, imam masjid dan guru mengaji. Uang makan minum dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) diduga ikut diselelewengkan AR dengan kerugian negara mencapai Rp 900 juta lebih.
Kepala Kejari Barru Taufiq Jalal saat memimpin press conference di Gedung Kejari, Selasa (6/12) menyatakan penetepan AR sebagai tersangka dalam kasus ini dinilai layak karena didukung dua alat bukti.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 900 juta lebih. Temuan Rp 900 juta lebih berdasarkan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat senilai Rp 477 juta dan penyidik sekitar Rp 471 juta,” kata Taufiq.
Penetapan AR sebagai tersangka diakui Kasipidsus Andi Ardiaman bersama Humas Kejari Ahmad Syauki sudah didukung dua alat bukti sehingga ASN ini dinilai layak menyandang status tersangka.
“Dalam proses penyidikan yang berlangsung sekitar 3 bulan hingga masuk penetapan tersangka. Diawali dengan pemeriksaan sekitar 20 saksi ketika perkara ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Andi Ardiaman diiyakan Ahmad Syauki.

Ditambahkan Kasipidsus yang ikut mendampingi Kejari Barru saat preskon bahwa awalnya penyelidikan mengarah pada kasus insentif pegawai sara, imam masjid dan guru mengaji.
“Tetapi seiring dengan hasil pengembangan penyelidikan hingga naik ke tahapan penyidikan. Akhirnya disimpulkan jika tersangka AR juga diduga terlibat dalam penggelapan anggaran surat perintah perjalanan dinas( SPPD) dan anggaran makan minum pada bagian Kesra Pemkab Barru,” bebernya.
Pihak Kejari sendiri masih mempertimbangkan status tersangka untuk dilakukan langkah penahanan.
” Saat ini penyidik masih melakukan pertimbangan untuk melakukan penahanan,” pungkasnya. (udi/C)




×


ASN Tersangka Penyalahgunaan Dana Kesra

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link