Headline
Karaoke dan Panti Pijat Dilarang Beroperasi
Penjual Makanan dan Minuman Diminta tak Demonstratif

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan surat edaran terkait larangan beroperasi untuk karaoke/rumah bernyanyi dan panti pijat refleksi selama bulan Ramadan. SE Nomor 435/94/5.edar/Dispar/11/2023 sudah diteruskan ke seluruh tempat usaha rumah bernyanyi maupun panti pijat refleksi.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar Muhammad Roem, mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan juga sekaligus untuk memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945). Rumah bernyanyi/karaoke dan panti pijat refleksi dilarang beroperasi mulai Senin (20/3). Selanjutnya, tempat usaha tersebut baru bisa buka kembali setelah Hari Raya Idulfitri , tepatnya Selasa, 25 April 2023 mendatang.
“Larangan beroperasi selama Ramadan terhadap rumah bernyanyi atau karaoke dan panti pijat refleksi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, pasal 34 ayat (1) poin a, dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan selama Ramadan,” ungkap mantan Kabag Humas Pemkot Makassar itu, kemarin.
Khusus kepada pengelola usaha jasa makanan dan minuman, kata Roem, diimbau untuk tidak demonstratif dalam menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan saat siang hari. “Dalam menjalankan usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat,” katanya.
Jika ada yang ditemukan melanggar surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkot Makassar , maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksi tegas dan terberat yang bisa kita ambil jika menemukan ada yang melanggar aturan adalah pembekuan izin usaha dan penutupan,” tegas Roem.
Roem mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran larangan beroperasi ke THM selama bulan suci Ramadan karena hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel. “Kenapa tidak ada THM, Bar, dan diskotik? Karena itu merupakan kewenangan Pemprov Sulsel. Surat edarannya dikeluarkan Pak Gubernur,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Ikhsan, mengatakan pihaknya siap mengawal aturan yang dikeluarkan Pemkot Makassar tersebut. Bahkan, Satpol membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang dilarang beroperasi selama Ramadan.
Secara tegas, Ikhsan mengaku Satpol PP akan menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jika ada yang ditemukan melanggar, maka Satpol PP berhak untuk memproses sanksi kepada yang bersangkutan. Dia mengatakan, pihaknya bertanggung jawab dalam penegakan Perda.
“Nanti tim kami akan bergerak mobile melakukan pengawasan. Jika ada yang ditemukan melanggar, tentu akan kami proses dan diberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tandas Ikhsan. (rhm)
-
Gojentakmapan2 minggu ago
Tim Penyidik Kejari Periksa Mantan Bupati Takalar
-
Politik4 minggu ago
Poros Enrekang-Toraja Longsor, Fauzi Minta Balai Jalan Segera Turun
-
Photo4 minggu ago
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan membedah konsep program 1.000 Ha sawah
-
Olahraga4 minggu ago
Selangkah Lagi Bripda Muh Ryan Afryadi Akbar, Personel Ditreskrimum Polda Sulsel Perkuat Bhayangkara FC
-
Photo4 minggu ago
Anggota Dewan Pers Asmono Wikan berjalan bersama Direktur BKM Dr Mustawa Nur
-
Metro4 minggu ago
PAN Gunakan Sistem Abjad Susun Bacaleg
-
Metro4 minggu ago
Pemkot Tunggu Juknis Pencairan Gaji 13
-
Kriminal3 minggu ago
Usai Nikah, Buronan Korupsi Proyek Pasar Tertangkap di Subang