Headline
Tenri Pasrah, Sebut Ini Takdir
Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perpustakaan

MAKASSAR, BKM — Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas Perpustakaan Kota Makassar. Mereka adalah Tenri A Palallo, Mustakim, dan Ridhana.
Tenri merupakan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar selaku PPK pada pengerjaan gedung.
Mustakim adalah Direktur CV Era Mustika Graha, pemegang tender gedung perpustakaan Makassar. Dia yang berkontrak dengan PPK. Sementara tersangka Ridhana adalah pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Graha dalam pembangunan kantor yang berlokasi di Jalan Kerung-kerung itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari merilis penetapan tersangka ini di kantornya, Jumat sore (19/5). Ia menjelaskan, proyek pembangunan gedung perpustakaan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
”Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kajari Makassar no: Print01/P.4.10/FD.1/01/2023 tanggal 27 Januari 2023. Penyidik setelah melakukan beberapa kali ekspose dan menemukan dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka,” terang Andi Sundari.
Ia menerangkan, dalam pembangunan gedung perpustakaan Makassar tahun 2021 dialokasikan anggaran sebesar Rp7.988.363.000. Namun dalam perjalanannya dinyatakan putus kontrak, sehingga pembangunannya tidak selesai 100 persen.
”Berdasarkan pemeriksaan laporan lapangan yang dilakukan ahli konstruksi dari Unhas, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya, sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisas spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp3.090.573.563,” ungkap Kajari Makassar.
Selanjutnya, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan untuk kelancaran proses penyidikan selanjutnya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka perempuan ditahan di Rutan Makassar dan tersangka laki-laki di Lapas Makassar,” tandasnya.
Diakui Andi Sundari, saat ini proses audit masih sementara berlangsung dan sudah diekspose dengan BPKP. Hasilnya, ada indikasi kerugian negara. Namun jumlah pastinya belum diketahui. ”Yang disebutkan estimasi selisihnya. Untuk angka pastinya belum dirilis karena masih menunggu hasil audit,” terangnya.
Ia menegaskan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih berlangsung, dan penetapan tersangka baru bisa saja dilakukan, karena masih ada pemeriksaan selanjutnya.
Apakah penyidik tidak terlalu terburu-buru menetapkan tersangka, sementara hasil audit belum ada? Andi Sundari menerangkan, pemeriksaan ahli sudah dikomunikasikan dengan BPKP. ”Pada saat tim ekspose juga didampingi ahli, sehingga komunikasi antara tim, ahli dan auditor dari BPKP, ada kesepakatan bahwa terjadi kerugian negara jumlahnya yang belum bisa dirilis karena belum dihitung,” jelasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kajari Makassar telah memeriksa 19 orang saksi dan dua orang ahli. Para saksi berasal dari sejumlah instansi, ULP, serta masyarakat.
Kasi Pidsus Kejari Makassar Arifuddin menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih. Usai salat Jumat kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan kembali dilakukan pemeriksaan.
“Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Y
usuf Lao sebagai kuasa hukum Tenri A Palalo, mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan terhadap kliennya dalam kasus ini.
“Kemungkinan dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibu Tenri A Palallo,” katanya.
Heran Namun Pasrah
Dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Tenri A Palallo membenarkannya. “Iya, saya (ditetapkan) sebagai tersangka. Mohon doanya,” ujarnya saat dihubungi Jumat sore (19/5).
Diapun mengaku heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Karena selama proses pembangunan gedung perpustakaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), dirinya berupaya untuk mengawal proyek tersebut sebagaimana mestinya agar tidak timbul kerugian negara.
“Makanya saya heran ditetapkan tersangka. Selama ini saya justru merasa melindungi negara dari kerugian,” kata Tenri.
Saat dihubungi BKM, Tenri mengaku sementara berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memenuhi panggilan aparat penegak hukum (APH). Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar itu mengaku pasrah dengan ketetapan takdirnya. Diapun menekankan, akan kooperatif selama proses pemeriksaan dirinya.
Ditegaskan, selama proyek pembangunan gedung perpustakaan berproses, dirinya sama sekali tidak pernah berurusan dengan uang. Apalagi mau kongkalikong sama pihak penyedia untuk berkolusi atau mengatur proyek demi kepentingan pribadinya.
Sejak proses tender hingga pemenang ditetapkan, dia mengaku sama sekali tidak mengenal pihak penyedia atau kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan tersebut. Sehingga untuk bermain-main atau berkolusi dengan pihak penyedia, tidak mungkin dilakukan.
“Ini takdir. Semua yang berurusan dengan korupsi, saya berusaha tidak sentuh. Misalnya mengenal penyedia, berkolusi, atau mengatur. Saya bekerja di wilayahku sebagai kadis,” tegas Tenri. (mat-rhm)
-
Gojentakmapan2 minggu ago
Tim Penyidik Kejari Periksa Mantan Bupati Takalar
-
Politik4 minggu ago
Poros Enrekang-Toraja Longsor, Fauzi Minta Balai Jalan Segera Turun
-
Photo4 minggu ago
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan membedah konsep program 1.000 Ha sawah
-
Olahraga4 minggu ago
Selangkah Lagi Bripda Muh Ryan Afryadi Akbar, Personel Ditreskrimum Polda Sulsel Perkuat Bhayangkara FC
-
Photo4 minggu ago
Anggota Dewan Pers Asmono Wikan berjalan bersama Direktur BKM Dr Mustawa Nur
-
Metro4 minggu ago
PAN Gunakan Sistem Abjad Susun Bacaleg
-
Metro4 minggu ago
Pemkot Tunggu Juknis Pencairan Gaji 13
-
Kriminal3 minggu ago
Usai Nikah, Buronan Korupsi Proyek Pasar Tertangkap di Subang