×
Connect with us

Headline

JPU Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi PDAM

-

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak secara keseluruhan nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa mantan pimpinan PDAM Kota Makassar. Masing-masing Haris Yasin Limpo selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015-2019, dan Irawan Abadi sebagai Direktur Keuangan tahun 2017-2019.
Sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa berlangsung, kemarin. Sebelumnya, kedua terdakwa dijerat kasus kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 201-2019, serta presmi premi Asuransi Dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016-2019. JPU dari Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam kasus ini, yakni Muhammad Yusuf, Kamaria dan Ariani Femi.

Sebelumnya, dalam surat dakwannya JPU menyatakan karena perbuatannya, terdakwa Haris Yasin Limpodan Irawan Abadi dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hendri Tobing selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara para terdakwa, telah membacakan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh Terdakwa Haris dan Irawan.

Dalam surat tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa, JPU berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan tidak beralasan dan tidak mendasar. ”Oleh karena itu, penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan menetapkan menolak semua keberatan eksepsi terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo,MM dan terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si,” ujar JPU Kamaria di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/5).
Menyatakan pula bahwa surat dakwaan Penuntut Umum No. PDS–05/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama terdakwa Haris Yasin Limpo dan surat dakwaan No. PDS06/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama terdakwa Irawan Abadi, adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP. Serta, melanjutkan memeriksa perkara kedua terdakwa.
Lanjutan persidangan kasus ini kembali akan dilanjutkan pada Senin (29/5) dengan agenda putusan sela. (mat)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini