pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

2 Kg Ganja Diamankan dari Delapan Remaja

SIDRAP, BKM — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukumnya. Jumlahnya tidak sedikit. Mencapai 2 kg berupa ganja kering. Barang haram itu disita dari tangan delapan orang terduga pelaku. Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasatres Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar.

Ke delapan orang yang masih berusia remaja itu diciduk secara terpisah pada Sabtu (1/7), atau bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-77. Mereka diamankan di Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Sidrap pada pukul 15.00 Wita.
Mereka yang ditangkap itu masing-masing berinisial MS (27), AS (22), dan AHP (29). Ketiganya merupakan warga Sidrap. Lima lainnya berasal dari Kabupaten Bone, yakni IR (34), MB (34), AS (35), PR (23), dan LM (31).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, mengatakan barang bukti ganja seberat 2 kg itu diamankan dari salah satu rumah warga di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket berisi dua bungkus besar, yang masing-masing berisi 1 kg diduga narkotika jenis ganja.
Selain itu, ada juga barang bukti lainnya berupa tiga kantong plastik warna hijau, sebuah handuk warna warni, dan empat unit gawai berbagai merk.
“Pengungkapan kasus ini merupakan sebuah prestasi membanggakan. Karena itu, saya sebagai kapolres mengapresiasi para personel Satres Narkoba yang terlibat dalam pengungkapan ini,” ujar AKBP Erwinsyah, Rabu, (5/7).

Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. Diduga kuta barang tersebut didatangkan dari luar Sulawesi.
“Semuanya masih kita selidiki, dari mana asalnya. Karena pengakuan awal pelaku, barang ia dapatkan melalui jasa paket pengiriman dari luar Sulawesi,” ungkap Erwinsyah, sembari menyebut dengan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 2.000 orang generasi muda, dengan estimasi 1 gram ganja dikonsumsi satu orang.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.
Terpisah, Kasatres Narkoba AKP Arham Gusdiar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di laboratorium Polda Sulsel, barang yang diamankan positif mariyuana atau ganja jenis psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol.
“Jika diisap sebagai senyawa kimia utama akan membuat penggunanya mengalami euforia, karena juga mengandung zat kanabidiol dan kanabinol. Selain tiga kanabinoid tersebut, masih ada 80 hingga 100 kanabinoid lainnya yang terkandung dalam tumbuhan ini,” tandasnya. (ady/b)


Share


Komentar Anda