Headline
Tuntutan dan Vonis Kosmetik Ilegal Abaikan Keterangan Ahli

MAKASSAR, BKM — Kontoversi menyertai vonis rendah kasus kosmetik ilegal terhadap terdakwa Muhammad Noor Iksan. Hal itu dikarenakan telah mengabaikan pendapat ahli.
Ahli Irda Rezkina Azis,S.Farm.,Apt yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa dalam meracik kosmetik paketan ekonomis merek NRL termasuk dalam kategori memproduksi.
Dia juga menilai hal itu tidak sesuai dengan prinsip cara pembuatan kosmetik yang baik dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan produk pada penyeleggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.
“Perbuatan terdakwa MNI dalam meracik sendiri kosmetik, terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangang merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 196 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” terang Ahli Irda Rezkina.
Nyatanya, keterangan ahli sama sekali tak dijadikan pertimbangan. JPU hanya menjatuhkan pasal rendah pasal 198 UU No 36 Tahun 2009. Itupun dengan sanksi yang dipangkas dari ketentuan pasal 198. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Hal ini sangat disesalkan, karena tuntutan yang rendah dan hanya menjatuhkan sanksi denda Rp 30 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MNI dengan pidana denda sebesar Rp30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) subsidair tiga bulan penjara,” demikian petitum yang juga dikutip dari SIPPN Makassar.
Ahli pidana Dr Amir Madeaming yang dimintai tanggapannya soal tuntutan dan vonis dalam perkara ini, sangat menyayangkan hal tersebut. Terutama pada tindakan JPU dan hakim dalam menuntut serta memutus perkara ini.
Ia dihadirkan untuk memperkuat dakwaan jaksa dan bertugas untuk meyakinkan hakim atas dakwaan. Mereka dibayar dari anggaran negara untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang akan dibuktikan oleh jaksa.
Keterangan ahli, menurut dosen pengajar di Fakultas Hukum Institut Andi Sapada Parepare ini, menjadi satu bukti yang penting. Apalagi kalau ahli tersebut merupakan orang yang memiliki kompetensi, keahlian dalam suatu bidang tertentu pada konteks yang tidak diketahui jaksa ataupun hakim.
“Jadi sudah seharusnya Jaksa mendasarkan tuntutannya juga dari keterangan ahli. Bagaimana mau meyakinkan hakim kalau dasar itu saja diabaikan, itu kan bagaimana jadinya,” ungkap Dr Amir Madeaming saat dimintai tanggapannya, Minggu (20/8).
Karena itu, lanjutnya, melihat sikap jaksa yang terkesan setengah hati menyakinkan hakim, maka tentunya tak bisa bisa disalahkan jika hakim pada akhirnya menjatuhkan vonis ringan. “Hakim di mana-mana akan memutuskan suatu perkara berdasarkan tuntutan dan pembelaan para pihak. Jadi kalau sikap jaksa saja seperti itu tentu jangan salahkan hakim,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, kasus yang menyeret terdakwa Muhammad Noor Iksan ke persidangan, memang sempat viral di Makassar. Hal itu usai sebuah ruko di Jalan Pajjukukang, Ruko Orange, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Kota Makassar digeledah polisi .
Dari sana ditemukan barang bukti berupa 20 picis cream natural temulawak, 15 picis toner
temulawak, 20 batang sabun papaya, 13 picis RDL facial papaya extract, 20 dos suplemen merek Nature E, satu buah baskom tempat campuran bahan kosmetik, satu dos wadah/botol atau pot tempat NRL, satu dos plastik klip tempat NRL, satu jerigen kecil minyak sablon merek Sankyo, satu paket alat cetakan NRL.
Hasil interogasi saat itu, Mohammad Noor Iksan mengakui jika dirinyalah yang meracik kosmetik NRL paketan ekonomis yang tidak memiliki izin dari BPOM. Paketan ekonomis yang diracik sendiri olehterdakwa terdiri dari skin care new toner merek NRL, facial wash merek NRl, cream day merek NRL, cream night merek NRL dan sunblok merek NRL. (mat)
-
Headline3 minggu ago
Tak Lulus Tes, Kontrak Diputus
-
Headline2 minggu ago
Bikin Resah, Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan
-
Sulselbar3 minggu ago
Lurah-Disdagkoprinum Sidak Agen LPG
-
Headline3 minggu ago
Jaksa Tuntut Mati Pemilik Sabu 12 Kg
-
Metro3 minggu ago
KAHMI Makassar Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan Meriahkan Milad ke-57
-
Metro3 minggu ago
Polimarim Gelar Workshop Pemutakhiran Modul Prodi Nautika
-
Berita3 minggu ago
Jamaah Al Jasiyah Travel Ziarah Seputar Kota Mekkah
-
Politik2 minggu ago
PSI Tak Ingin Buru-Buru Dukung Capres dan Cawapres