GOWA, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PT Industri Kapal Indonesia (IKI). Satu dari ketiga orang tersebut adalah Direktur PT IKI Makassar berinisial AP. Sementara dua lainnya, yakni AA selaku Direktur PT Putri Tunggal, dan Ketua Pengadaan Tanah PT IKI berinisial JL.
Tiga orang itu terseret dalam dugaan penyelewengan pembelian lahan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1.415.000.000. Penahanan dilakukan penyidik sejak Rabu malam (20/9) pukul 20.00 Wita.
Kajari Gowa Yeni Andriani yang ditemui usai menghadiri pelantikan Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong Pemkab Gowa, Kamis siang (21/9), membenarkan penahanan ketiga tersangka. ”Iya, ketiganya ditahan karena terlibat bekerja sama dalam peralihan lahan tanah milik BUMN IKI ke PT Putri Tunggal, sementara dana pembelian lahan itu merupakan dana untuk bonus milik para karyawan PT IKI,” ungkap Yeni.
Dalam pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Kejari Gowa, terungkap bahwa karyawan PT IKI sebenarnya sangat berharap bonus diberikan dalam bentuk lahan dan rumah. Namun nyatanya, uang bonus tersebut malah dibelikan lahan berupa tanah dengan harga murah dari tersangka JL, serta tersangka AA sebagai rekanan.
”Ternyata pihak PT Putri Tunggal ini malah membuat akta jual beli lahan itu sebagai hak dari PT IKI, tapi malah beralih nama ke Putri Tunggal dengan melakukan perubahan hak ke BPN Gowa, sehingga lahan yang tadinya punya IKI kini menjadi milik Putri Tunggal,” beber Yeni.
Kajari berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas. Bahkan penyidik tengah membidik oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pengalihan hak perusahaan itu.
“Kami akan usut tuntas kasus ini,” tandasnya.
Lokasi tanah yang bersoal itu berada di Desa Tassili, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. Luasannya 83.390 meter persegi, dengan harga Rp17.500 per meter. Lahan tersebut atas nama tersangka JL dengan jumlah 21 Akta Jual Beli (AJB).
Kantongi Tersangka JKN
Di bagian lain penjelasannya, Yeni mengungkap kelanjutan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana jasa JKN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf. Kajari Gowa berjanji dan memastikan akan menuntaskan kasus penyimpangan tersebut.

Yeni Andriani
Yeni mengatakan, saat ini pihaknya intens melakukan pengembangan kasus. Sedikitnya sudah ada lebih dari 40 orang saksi telah dimintai keterangannya.
“Kami rencananya akan ekspose perkara ini dengan BPK Pusat di Jakarta,” ujarnya.
Kajari yang dikenal tegas dan komitmen dalam menangani kasus-kasus korupsi ini mengaku saksi yang diperiksa dalam kasus ini akan terus bertambah.
“Yang jelas pasti ada penambahan saksi. Kami nanti lihat pengembangan penyidikan. Yang jelas kami sudah kantongi nama tersangka dengan berdasarkan alat bukti yang ada. Nanti kami akan sampaikan ke media. Tentang siapa-siapa berpotensi tersangka, itu nanti akan kami sebutkan, tapi bukan sekarang. Nantilah secara resmi akan kami buka,” kata Yeni.
Terpisah, Direktur Utama RSUD Syekh Yusuf drg Rahmawati Jalil yang dimintai komentarnya terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan dana jasa JKN di rumah sakit yang dipimpinnya, tak mau bicara banyak.
Sang dokter gigi dengan singkat mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan yang saat ini menangani masalah tersebut. “Saya mengikut saja apa yang telah dilakukan saat ini oleh Kejaksaan, ” ujarnya.
Kasus dugaan penyimpangan dana jasa JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini mencuat ketika ratusan pegawai RSUD Syekh Yusuf mulai mempertanyakan dana jasa mereka melalui JKN yang dikelola di RSUD Syekh Yusuf.
Ironisnya, dana jasa JKN itu tidak dibayarkan oleh pengelola JKN setempat terhitung sejak 2018 hingga sekarang. Meski diinformasikan telah cair, namun masuk di rekening pribadi pengelola.
Selasa (19/9) lalu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kerja staf dalam manajemen RSUD. Ratusan bundel dokumen disita penyidik ketika itu. Termasuk dua laptop dan satu unit komputer serta beberapa buku rekening pribadi. (sar)