Aparat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polrestabes Makassar masih terus mengejar Rudi (35), pria yang nekat membunuh Kirana (12) putri kandungnya di Jalan Rappocini Lorong 1, Rabu (8/7). Usai memukul kepala anaknya dengan sapu serta balok hingga tewas, pria yang dikenal temperamen ini langsung melarikan diri.
“Tersangka masih terus kami kejar. Keberadaannya kami telusuri. Anggota sudah disebar untuk menangkap pelaku,” kata Kepala Bidang Humas Polrestabes Makassar, Kompol Andi Husnaeni, Kamis (9/7).
Menurut Husnaeni, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351, 338 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman maksimalnya yakni penjara seumur hidup,” tukas Husnaeni. Dia menguraikan, untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yakni tetangga, ibu serta kerabat korban.
Diketahui, Awalnya korban meminta uang untuk membeli buku dan baju lebaran kepada pelaku ayah kandung korban sendiri. Namun pelaku marah-marah kepada korban. Kemudian pelaku tiba-tiba memukul korban dengan gagang sapu dan balok hingga korban berteriak dan merintih kesakitan, hingga korban tersungkur pingsan.
Korban saat itu hendak pergi ke rumah nenek korban di Jl. Perintis Kemerdekaan untuk membawa kunci rumah. Tak berselang begitu lama ayah korban datang ke rumah tersebut dalam kondisi mabuk dan hendak masuk ke dalam rumah, namun pintu rumah dalam keadaan terkunci.
Setelah korban datang menghampiri ayahnya, Ayah korban secara tiba-tiba langsung memukuli korban dengan menggunakan sapu dan balok hingga pingsan.
Sekitar pukul 21.10 Wita, Ani yang merupakan ibu korban saat tiba di rumah melihat anaknya sudah tidak bergerak. Tanpa pikir panjang ibu korban langsung membawa ke RS. Wahidin untuk mendapatkan pertolongan. Sekitar pukul 07.00 wita akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya. (mat/c)
Terancam Dibui Seumur Hidup
×

