pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Menkeu Apresiasi Pelarangan Impor Pakaian Bekas

JAKARTA, BKM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mendukung pelarangan impor pakaian bekas. Menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 51 Tahun 2015 yang secara tegas melarang pakaian bekas diimpor. Permendag ini mulai berlaku efektif pada 23 Juli 2015.
Sebelumnya, Kemenkeu juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015. Dalam peraturan ini menyebutkan, barang dan baju bekas masih bisa diimpor namun dikenai bea masuk (BM) sebesar 35 persen. Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang PS Brodjonegoro, menyatakan, masuknya barang dan baju bekas dalam PMK tersebut dikarenakan beleid itu sebenarnya sudah lama disusun, namun belum ditetapkan.
Ternyata, beleid itu sudah didahului Permendag soal pelarangan impor baju bekas. Untuk meluruskan kerancuan ini, Bambang memastikan yang berlaku adalah Permendag 51/2015. ”Menurut saya yang berlaku ya Permendagnya, karena Permendag mengatur barang boleh masuk atau tidak. Jadi Permendag itu dengan otomatis melarang baju bekas itu masuk,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (24/7).
Bambang mengatakan, koordinasi untuk implementasi peraturan tersebut ada di Kementerian Perdagangan. Bambang juga mengapresiasi keputusan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang melarang importasi baju bekas. Menurut dia, pelarangan tersebut sangat membantu untuk melindungi industri garmen dalam negeri.
”Penyelundupan itu sangat banyak dan memukul industri garmen dalam negeri. Banyak kejadian penyelundupan di perbatasan di-back-up sebagian Pemda, kelompok masyarakat setempat, karena kesempatan dagang. Akhirnya Mendag mengambil keputusan, ya sudah dilarang saja,” terang Bambang. (*mir)



×


Menkeu Apresiasi Pelarangan Impor Pakaian Bekas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar