pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Kepala SMKN 1 Sulsel Dituntut 2,2 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pengadaan peralatan bengkel di SMKN 1 Sulsel dulu Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknologi (BPPKT), Surya Fatmawati Patu dituntut dua tahun dua bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamariah, saat membacakan tuntutannya, mengatakan, bahwa terdakwa mantan Kepala SMKN 1 Sulsel itu telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
“Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 juncto pasal 55 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kamariah saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (30/7).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp400 juta. Jika tidak membayar diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Kamariah menjelaskan, bahwa terdakwa pada tahun 2010, Kementerian Pendidikan Nasional mengalokasikan dana revitalisasi pembangunan sekolah. Namun sekolah yang dipimpin oleh Surya Patu dalam pembangunan proyek tersebut tidak sesuai peruntukannya.
Tidak hanya itu, jaksa juga menilai bahwa penunjukan Sulfikar sebagai pihak rekanan dalam proyek tersebut tidak melalui proses tender dan volume pekerjaan yang tidak sesuai, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
“Pertanggujawaban pembangunan yang fiktif, seolah-olah proyek tersebut telah dikerjakan 100 persen pada hal tidak sesuai, “jelasnya.
Selain Surya Fatmawati Patu, satu terdakwa lainnya, yakni pihak rekanan, Muhammad Sulfikar dituntut satu tahun delapan bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Sulfikar juga dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri.
Kuasa hukum Surya Fatmawati Patu, Mursalim, mengatakan bahwa jaksa telah keliru menuntut kliennya.
“Kami akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan selanjutnya,” ujarnya.
Diketahui, proyek rehabilitasi itu dikerjakan pada tahun 2010. SMKN I yang saat itu masih bernama SMK Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknologi (BPPKT) menerima kucuran dana dari Kementerian Pendidikan Nasional untuk membangun fisik sekolah senilai Rp5 miliar. Pengucuran dana cukup janggal karena dilakukan November 2010 saat akhir-akhir pertanggungjawaban.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan, ada delapan item barang yang diadakan diduga kuat fiktif. Dimana tidak satu pun laporan hasil kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan oleh pengelola proyek.
Sementara, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan negara rugi Rp400 juta.(mat/maf/b)

================



×


Mantan Kepala SMKN 1 Sulsel Dituntut 2,2 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar