pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

“Saya Tiduri Sejak Adikku Kelas 2 SMP”

ENREKANG, BKM — Tersangka pemerkosaan terhadap adik tiri, ZF (40) kini telah mendekam dalam sel Mapolres Enrekang. Reporter Berita Kota Makassar berhasil mewawancarai ZF di Mapolres, Kamis (30/7).

Saat ditemui, wajah ZF terlihat lesu. Ia hanya melepas senyum sesekali. Setelah itu pandangannya kosong.
“Saya khilaf. Betul-betul saya khilaf,” katanya singkat.
Setelah itu, ZF memperbaiki cara duduknya. Ia pun lalu bercerita awal mula ia nekat memperkosa adiknya.
“Saya lakukan pertama kali saat adikku masih kelas 2 SMP atau sekitar tahun 2011. Sekarang dia baru naik kelas 3 SMA,” kata ZF yang saat ditemui menggunakan baju kaos berwarna coklat dan celana pendek warna kuning muda.
Pengakuan ZF ini bertentangan dengan hasil pemeriksaan korban RN (17). Ia mengaku diperkosa oleh ZF saat Agustus 2014 lalu. RN juga mengaku sebelum diperkosa ZF mengancam akan membakar ijazah SMP miliknya.
Kepada BKM, ZF juga mengaku menyesali perbuatannya. Termasuk soal hukum adat yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya tidak sanggup meninggalkan kampungku terlalu lama. Saya sempat keluar selama 5 bulan, tapi tidak sanggup lalu kembali lagi,” katanya.
Selain telah membuat adik tirinya hamil, ZF juga menyesal karena akibat perbuatannya, adiknya tidak lagi melanjutkan sekolahnya. “Jika tetap sekolah, dia sekarang sudah duduk di kelas 3 SMA,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Agus Salim mengatakan, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Polisi sudah turun ke lokasi. Bahkan kami bermalam di Kecamatan Maiwa untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” kata Agus Salim, kemarin.
Agus Salim juga menegaskan, tersangka terancam penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun pejara karena melanggar UU No 35 tentang Perlindunagan Anak.

LBH APIK: Harus Ditangani Khusus

Kembali merebaknya kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual di dalam keluarga mendapat perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Makassar.
Menurut Direktur LBH APIK Makassar, Rosmiati Sain, polisi harus menangani secara khusus kasus pelecehan seksual yang melibatkan antarsesama anggota keluarga (inceas).
Rosmiati mengatakan, dari beberapa data kasus pelecehan seksual di Sulsel, ada beberapa kasus kurang mendapatkan penanganan secara khusus. Sehingga, kata dia, korban pelecehan sering mengalami trauma yang berkepanjangan.
“Kita sangat sulit memantau semua kasus pelecehan yang terjadi karena kebanyakan dari korban malu untuk melaporkan kasusnya kepada kam sehingga tidak semua bisa diadvokasi,” kata Rosmiati kepada BKM, Kamis (30/7).
Lebih jauh Rosmiati mengatakan, pelaku pelecehan seksual harus bisa diberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya untuk yang kedua kalinya.
“Saya berharap kepolisian dan penegak hukum lainnya tidak mentolelir para pelaku pelecehan seksu. Penegak hukum harus bisa memberi sanksi berat terhadap para pelaku,” katanya.
Terkait kasus pelecehan seksual dalam keluarga, Rosmiati menilai biasanya kasus tersebut dipicu dengan kurangnya hubungan harmonis dalam keluarga dan kurangnya komunikasi dalam anggota keluarga.
Kebanyakan kasus ini juga terjadi di kalangan masyarakat yang pendidikan rendah dan kehidupan ekonominya pas-pasan. (her-mat/maf/b)



×


“Saya Tiduri Sejak Adikku Kelas 2 SMP”

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar