MAKASSAR, BKM — Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Irwan Adnan akhirnya memenuhi panggilan jaksa penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejat) Sulselbar, Jumat (7/8).
Irwan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan peralihan lahan fasilitas umum di areal Hotel Pualam, Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang. Sebelumnya jakasa menjadwalkan pemeriksaan pada hari rabu (6/8) lalu, namun Irwan berhalangan karena ada tugas dinas di Jakarta.
Usai diperiksa, Irwan Adnan mengaku pemeriksaannya terkait lokasi pembangunan Hotel Pualam yang diduga merupakan fasum.Irwan mengatakan, kalau jaksa ingin mengetahui tugas dan fungsinya selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Pualam, saat ia menjabat dulu.
” Memang pada saat itu DTRB memberikan IMB. Permohonan IMB yang diajukan pihak Hotel Pualam diberikan berdasarkan sertifikat yang dimiliki pemohon, ” kata Irwan kepada media, usai diperiksa.
Irwan menjelaskan, lokasi yang ditempati membangun Hotel Pualam sudah sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat. “Saya rasa tidak ada fasum yang ditempati membangun hotel, ” katanya.
Menurutnya, pihaknya saat itu tidak melakukan analisa dilapangan karena hal itu dilakukan di tingkat Lurah dan Camat. DTRB hanya memberikan izin sesuai berkas yang diajukan setelah melalui prosedur ditingkat pemerintahaan paling bawah.
“Kalau saya pribadi, tidak ada masalah karena mulai awal kita awasi terus. Tata ruang itu melakukan penataan, pengendalian dan pengawasan, ” jelas Irwan Adnan.
Sementara Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Irwan Adnan untuk kepentingan penyelidikan dan untuk menemukan bukti awal adanya perbuatan tindak pidana korupsi. “Kita masih dalam proses puldata dan pulbaket, ” kata Noer. (mat-ril/b)
Irwan Adnan Diperiksa Kasus Pualam
×

