pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bandar Sabu Makassar Divonis Mati

MAKASSAR, BKM — Amiruddin bin Amin alias Amir Aco, pemilik satu kilogram sabu-sabu dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/8) sore.
“Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, ” tegas Ketua Majelis Hakim yang diketuai, Ibrahim Palino.
Dalam putusannya, Ibrahim mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan menjadi perantara. Dan yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, karena terdakwa sebelumnya telah dipidana selama 32 tahun dalam kasus yang sama.
Dalam pertimbangan hakim, menyebutkan bahwa terdakwa selama 32 tahun dijatuhi hukuman pidana di Kalimantan dianggap tidak memberikan efek jera terhadap terdakwa.
Sehingga yang memberatkan karena terdakwa merupakan residivis, serta dinilai membahayakan umat manusia, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Dari tangan terdakwa disita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 921,76 gram dan 4.208 butir ekstasi, ” jelas Ibrahim Palino.
Sehingga kata Ibrahim, berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Sementara pengacara Amir Aco, Muh Yunus mengatakan pihaknya masih akan mengkoordinaasikan dulu dengan terdakwa. “Apakah terdakwa akan banding atau seperti apa,” katanya.
Diketahui, Amiruddin Rahman alias Aco, ditangkap 17 Januari lalu, bersama Erni alias Ayu (25) dan Lia Febrianti alias Mia (mahasiswa STIEM 23), Syamsul (42), saat berada di Studio 33 Hotel Grand Clarion Makassar.
Penangkapan Amir Aco, berdasarkan pengembangan penangkapan Michael Wibisono yang juga diadili secara terpisah dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Makassar. Michael juga telah kedapatan membawa satu sachet sabu seberat 2 gram. Sabu itu diberikan secara cuma-cuma oleh Amir.
Setelah itu Amir Aco menyimpan barang bukti narkotika di rumah kosnya di Jalan Andi Tonro, Kompleks Perumahan Graha Modern Jaya Blok B Nomor 17 Makassar dan rumah keluarganya di Jalan Lamadukelleng Buntu Makassar.(mat/cha/b)



×


Bandar Sabu Makassar Divonis Mati

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar