pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

“Enakji Ko…Rasa?”

MAKASSAR, BKM — Tiga Anak Baru Gede (ABG) Jalan Pampang harus meringkuk selama tujuh tahun di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. Majelis Hakim Bernadette Samosir menjatuhkan vonis bersalah kepada
terdakwa Fl (15), Ri (15) dan Re (15) di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (12/8) siang.
Ketiga ABG yang bekerja sebagai tukang parkir ini terbukti bersalah telah memperkosa HT (22), mahasiswi swasta di kolong Jembatan Pampang, samping Wisma Benhil pada 7 Juli 2015. Vonis hakim rata yakni tujuh tahun penjara untuk ketiganya.
Mereka dinilai melanggar pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Hal yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa dianggap perbuatan orang dewasa, membuat korban trauma, telah mencoreng nama baik korban selaku mahasiswi dan mencoreng harkat serta martabat sebagai seorang perempuan. Adapun yang meringankan terdakwa masih di bawah umur.
Meski sidang berjalan tertutup, namun menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa usai melampiaskan nafsu bejatnya, sempat melontarkan kalimat pertanyaan kepada korban “Enakji ko rasa ?”.
Oleh jaksa, ketiga terdakwa dituntut 8 tahun penjara. Awalnya mereka telah merencanakan mencari perempuan untuk memuaskan nafsu birahinya.
Hasil visum et repertum, di kemaluan korban ditemukan luka robek pada arah jam 3, jam 6, dan jam 11 sampai dasar akibat penetrasi benda tumpul.
Ri adalah yang pertama memperkosa korban. Sebelumnya, mulut HT disumpal dengan baju Fa.
Re dan Fa menyekap korban hingga tak berdaya. HT juga sempat diancam akan dibuang ke dalam sungai jika tak ingin melayani hasrat birahi mereka.
Melihat korban tak berdaya, Ri dan Fa memperkosa korban sebanyak tiga kali, sedangkan Re memperkosa korban sebanyak dua kali.
JPU, Andi Armasari, usai persidangan menyatakan bahwa ketiga terdakwa akan ditempatkan di Lapas anak.
”Kami akan lakukan pembinaan di Lapas, kami tidak ingin ditempatkan di Dinas Sosial atau dikembalikan ke orang tuanya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Rosmiati Sain yang mendampingi ketiga terdakwa mengatakan, bahwa pihak terdakwa menerima putusan hakim tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
“Kami sudah berkoordinasi dengan terdakwa, dan mereka menerima putusan itu, sehingga kami tidak mengajukan banding,” jelasnya.(mat/cha/b)



×


“Enakji Ko…Rasa?”

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar