MAKASSAR, BKM — Aktifitas perdagangan dan bisnis di sepanjang Jalan Somba Opu lumpuh total, Rabu (12/8).
Pedagang Toko emas serta toko lainnya yang setiap hari menghiasi Jalan Somba Opu tutup total. Mereka sengaja menutup tokonya karena khawatir pelaksanaan esekusi lahan di Bulogading akan berjalan ricuh.
Apalagi, warga Bulogading telah memblokir ruas Jalan Somba Opu.
Sekitar puluhan warga Bulogading memblokir sebagian ruas jalan Somba Opu dengan menggunakan balok kayu dan pot bunga yang dipecahkan ke jalanan.
Selain itu juga warga membakar balok serta ban ditengah punggung jalan, sehingga aparat kepolisian harus menutup total jalan Somba Opu dari aktifitas kendaraan yang biasanya padat.
Warga yang sejak pagi kemarin melakukan pemblokiran jalan, menunggu tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Makassar datang. Namun hingga, siang tim eksekusi dari pengadilan, belum melakukan eksekusi.
Menurut informasi yang diperoleh BKM, eksekusi batal dilakukan hari ini (kemarin-red), karena dikhawatirkan akan menimbulkan keributan.
Salah seorang warga Bulogading, Raja’ yang ditemui BKM, mengatakan bahwa ada 43 rumah warga yang terdiri dari 53 KK akan dieksekusi tempat tinggalnya.
” Ada juga aset pemkot yang akan kena lokasi eksekusi, seperti kantor Lurah Bulogading serta sekolah SD Bulogading, ” kata Raja.
Adanya informasi eksekusi lahan, kata Raja, baru diketahui warga sejak adanya surat perintah pelaksanaan eksekusi, yang diterima warga, sejak hari Jumat minggu lalu. ” Polisi yang datang antar itu surat.”
Raja mengaku bahwa dirinya tinggal di Bulogading sejak tahun 1990 lalu, hingga saat ini. Adapubn proses eksekusi tersebut tidak pernah diketahui oleh warga, siapa yang mengugat di pengadilan.
” Sampai saat ini kita belum tahu siapa yang mengugat tanah ini, ” tandasnya.
Raja menuturkan bahwa rata-rata warga yang menempati lahan tersebut, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Tapi ada juga yang sudah punya sertifikat Hak milik, ujar Raja.
Secara tegas, Raja meminta agar pengadilan membatalkan surat eksekusi lahan warga Bulogading. Selain itu dia meminta kepada pihak Pemkot Makassar agar memberi perlindungan penuh hak tanah warga Bulogading.
Diketahui, sejak tahun 1926 Dg. Baleo adalah warga pertama penyewa tanah milik Chong Lie yang masih berstatus tanah hak barat (Eigendom Verponding), hingga tahun 1945.
Bulogading pun dinyatakan sebagai daerah padat penduduk dan kepemilikan tanah diberi surat kepemilikan yang diatur dalam UU pokok agraria tentang urusan pertanahan di Indonesia.
Namun surat bukti kepemilikan tanah warga telah habis terbakar sejak tanggal 10 oktober 1950, akibat pemberontakan Azis. Pasca kejadian tersebut warga diwajibkan oleh pemerintah kota untuk membayar IPPEDA (PBB), bersamaan pembangunan dan perbaikan rumah warga.
Kemudian keluar gugatan pada tahun 2008 yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Hasjim Dg Manappa.(mat/war/b)
Jalan Somba Opu Lumpuh
×

