MAKASSAR, BKM — Aktivitas di sepanjang Jalan Somba Opu kembali normal seperti hari biasanya. Sejumlah pedagang emas kembali membuka toko mereka termasuk usaha pakaian dan alat olahraga.
Sehari sebelumnya Jalan Somba Opu lumpuh total karena aksi pemlokiran jalan oleh warga Bulogading, yang melawan rencana eksekusi lahan di wilayah Bulogading oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Pantauan BKM, warga di Jalan Somba Opu masih terlihat berjaga-jaga, sementara Kantor Kelurahan Bulogading yang biasanya terlihat ramai, kini masih sepi dan tak satupun aktivitas pegawai yang terlihat. Lahan di Kantor Lurah Bulogading merupakan salah satu lahan yang terkena eksekusi bersama SD Bulogading.
” Warga sejak tadi malam terus berjaga. Takut kalau ada yang mau datang menggusur, ” ujar Rina salah seorang ibu rumah tangga yang bermukim di wilayah Bulogading, Kamis (13/8).
Rina mengaku, warga di Bulogading tetap menolak bila rumah mereka dieksekusi oleh pihak yang tidak diketahui asal usulnya. Apalagi, warga telah bermukim berpuluh-puluh tahun hingga beranak cucu dilokasi tersebut.
” Kami akan mempertahankan hak kami hingga tetes darah penghabisan, ” ujar Rina.
Dia juga menuturkan, sekitar 53 KK terancam kehilangan tempat tinggal, jika rumah mereka harus digusur oleh pihak pengadilan. ” Dimanaki mau tinggal kasian, kalau rumahku di eksekusi,” tandasnya.
Rina juga meminta Pemkot Makassar turun tangan membantu warga.” Pemerintah harus turun melihat nasib kami, jangan hanya mendiamkan persoalan ini, ” imbuhnya.
Sementara Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa pihak Pemerintah Kota Makassar siap membantu warga dalam menuntaskan kasus ini. ” Selaku pemerintah kami siap membantu warga dalam menghadapi persoalan ini, ” tandasnya.
Daeng Ical sapaan akrab wakil Wali Kota Makassar ini menambahkan bahwa pihaknya baru mempelajari berkas kasus tersebut dan akan memikirkan langkah-langkah apa yang harus diambil.
” Saya meminta kepada kuasa hukum penggugat agar berkoordinasi dengan bagian hukum pemkot untuk mencari langkah terbaik, ” ujar Ical.
Ical mengungkap, bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan biro hukum pemkot, untuk memikirkan langkah hukum terbaik apa yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ical juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mencari tahu asal usul tanah warga tersebut.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar akan melakukan segala upaya untuk mengagalkan rencana eksekusi lahan milik warga di Kelurahan Bulogading dan membantu warga Bulogading untuk menempuh upaya hukum sambil menunggu hasil PK terbit.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Susuman Halim, menegaskan, dewan tidak memiliki kewengan melakukan pembatalan eksekusi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Namun upaya untuk negosiasi masih dapat dilakukan, dan ini merupakan kesempatan yang bisa ditempuh oleh warga Bulogading.
Selain itu, ujar Sugali panggilan akrabnya juga meminta penundaan eksekusi selama melakukan negosiasi bersama pihak pengadilan, dan dewan serta pemkot akan membantu upaya hukum warga.
“Alasan kami mendukung warga, sebab kami menemukan berbagai kejanggalan dalam kasus di Bulogading,”katanya.
Dewan kata Sugali, juga akan menunggu hasil peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung. “Kami sangat harapkan, pihak PN dapat menunda dulu eksekusi yang dilakukan oleh penggugat, sambil menunggu putusan PK,” harapnya.
Diketahui, sejak tahun 1926 Dg. Baleo adalah warga pertama penyewa tanah milik Chong Lie yang masih berstatus tanah hak barat (Eigendom Verponding), hingga tahun 1945.
Bulogading pun dinyatakan sebagai daerah padat penduduk dan kepemilikan tanah diberi surat kepemilikan yang diatur dalam UU pokok agraria tentang urusan pertanahan di Indonesia.
Namun surat bukti kepemilikan tanah warga telah habis terbakar sejak tanggal 10 oktober 1950, akibat pemberontakan Azis. Pasca kejadian tersebut warga diwajibkan oleh pemerintah kota untuk membayar IPPEDA (PBB), bersamaan pembangunan dan perbaikan rumah warga.
Kemudian keluar gugatan pada tahun 2008 yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Hasjim Dg Manappa.(mat-ita/war/c)
“Dimana ki Mau Tinggal Kasihan”
×

