pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus Along Mandek

MAKASSAR, BKM–Kasus dugaan penipuan yang melilit pengusaha properti Kiplongan Akemah alias Along hingga Senin (17/8) masih bergulir di Polda Sulselbar.
Meski Along telah ditetapkan sebagai tersangka, namun proses pelimpahan berkas ini hingga sampai ke pengadilan dinilai mandek.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis menegaskan, dengan mandeknya kasus Along, maka ada dugaan ada perbedaan perlakukan hukum dalam kasus ini.
“Aparat hukum jangan tebang pilih dalam penanganan hukum. Kasus dugaan penipuan yang menyeret Along sebagai tersangka harus segera dituntaskan,” tegasnya.
Dijelaskan Azis, dirinya merasa pesimis jika aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus penipuan yang menyeret Along sebagai tersangka bisa sampai ke pengadilan. Pasalnya hingga saat ini kasusnya hanya bolak balik saja. Jaksa beralasan belum cukup bukti.
” Kalau kasusnya tidak cukup bukti, kenapa polisi berani melakukan penahanan terhadap Along, saya menilai ada yang tidak beres ditingkat kejaksaan,” tegasnya.
Azis menambahkan bahwa seharusnya pihak kejaksaan bisa menjelaskan ke publik bukti yang dinilai belum cukup dalam berkas Along itu, agar masyatakat bisa tahu serta paham.
Terpisah, Kuasa Hukum pelapor Dirut PT Comextra Majora, Advokat Nico Simen mengatakan, bukti yang diajukan sudah cukup, dia sendiri merasa heran ada apa sehingga jaksa menilai bukti belum cukup, padahal penyidik polisi telah melengkapi bukti petunjuk yang diminta jaksa.
“Berkas tersangka sudah dua kali diserahkan di kejati. Pertama kejati meminta berkas dilengkapi, dengan alasan bukti dugaan penipuan belum kuat,” katanya.
Dalam kasus ini Kiplongan Akemah alias Along dilapor ke Direskrimmum Polda Sulselbar lantaran telah melakukan tindakan penipuan terhadap Dirut PT Comextra Majora Jimmy Wisan. (mat/cha/b)



×


Kasus Along Mandek

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar