pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Regulasi Go-Jek sulit Terealisasi

MAAKSSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan Kota Makassar mengaku sulit membuat regulasi yang mengatur transportasi jasa angkutan Go-Jek. Alasannya, pemkot belum menemukan regulasi yang cocok menjadi acuan untuk Go-Jek seperti regulasi dari Kementrian Perhubungan RI.
” Kita masih tunggu regulasinya dari Kementrian Perhubungan, sebagai dasar untuk membuat regulasi di untuk Go-Jek di Makassar,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Marimin Tahir, Minggu (23/8).
Dia mencontohkan bahwa aturan becak motor (Bentor) hingga saat ini belum memiliki aturan. ” Itu saja bentor belum ada aturannya na lamanyamo,” lanjut Marimin.
Meski belum ada aturan, lanjut Marimin, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan Go-Jek di Makassar.
“Kita tetap lakukan pemantauan dan pengawasan. Apalagi, perusahaan Go-Jek belum melapor ke pemkot sampai saat ini,”ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI sempat menyesalkan sikap yang diambil pemilik perusahaan jasa Go-Jek, yang beroperasi tanpa memberitahukan keberadaannya ke Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Deng Ical sapaan akrabnya, seharusnya perusahaan Go-Jek yang ingin beroperasi di Kota Makassar melaporkan diri dulu ke pemerintah.
” Kita minta mereka melaporkan diri dulu. Jangan seenaknya beroperasi tanpa ada restu dari pemerintah kota,” tegas Deng Ical di ruang kerjanya.
Hal senada dikatakan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muhlis Mas’ud. Dia menegaskan, pemilik perusahaan Go-Jek tidak pernah melapor ke pihak dishub untuk memulai beroperasi di Kota Makasssar.”Seharusnya ada pemberitahuan sebelumnya terkait pengoperasian mereka. Kita belum tahu kapan mereka mulai beroperasi. Apalagi kita sudah melarang beroperasi sebelum mereka mengantongi izin,”jelas Mukhlis.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Makassar, Zainal Arifin menegaskan, semestinya sebelum beroperasi, Go-Jek harus melalui kajian lebih dahulu karena keberadaanya tentu akan menimbulkan dampak terhadap operasi angkutan lain di kota ini, katanya.
Zainal mengusulkan, kalau pengoperasian Go-Jek untuk angkutan umum tentu sebaiknya diberi tanda. Apakah menggunakan plat kuning atau bagaimana seharusnya aturan yang akan diikuti.
“Saya belum tahu persis bagaimana operasinya. Tetapi kalau menjadi usaha angkutan mesti melalui kajian lebih dahulu,”tegasnya.(man/war/c)



×


Regulasi Go-Jek sulit Terealisasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar