pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Janji Tuntaskan Kasus Dana Aspirasi

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Suhardi menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi Kabupaten Jeneponto yang telah menyeret lima orang sebagai tersangka.
“Saya telah instruksikan penyidik untuk serius menangani kasus ini,” kata Suhardi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/9).
Suhardi didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Noer Adi, mengaku sudah ada bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan para tersangka. Hanya, kata Suhardi, penyidik masih perlu mendalami lagi bukti-bukti yang ada.
Dalam kasus ini lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antaralain, Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, dan dua orang mantan anggota DPRD Jeneponto, Syahria Lologau, dan Bunsuhari Baso Tika.
Suhardi mengatakan, jika dirinya tidak mendesak tim penyidik untuk mempercepat perkara tersebut, namun dia menjamin akan bersikap profesional dan independen dalam mengusut kasus ini. “Pengusutan korupsi butuh kecermatan, sehingga biar pelan tapi pasti,” ujarnya.
Suardi membenarkan, jika tim penyidik sebelumnya menemukan beberapa proyek fiktif dari program dana aspirasi. Adapun indikasi korupsi dalam kasus ini karena laporan pertanggungjawaban proyek tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Dijelaskan, pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Namun laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemkab Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
Penyidik menduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (mat-ril/c)



×


Jaksa Janji Tuntaskan Kasus Dana Aspirasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar