MAKASSAR, BKM — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat keputusan yang menegaskan bahwa lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak sesuai aturan. Namun, Pemkot tak bergeming dan tidak akan mengubah keputusan pengangkatan jabatan beberapa waktu lalu.
Dalam surat KASN bernomor S-796/KSN/8/2015 yang ditujukan ke Wali Kota Makassar, tersebut KSN menilai penggantian dan pengisian jabatan dilakukan dengan cara mengundang para kandidat terpilih tanpa dilakukan pengumuman terbuka.
Anggota Komisi ASN, Waluyo kepada wartawan, Minggu (13/9) membenarkan jika KASN telah mengirim surat itu ke wali kota. Waluyo menjelaskan, dalam proses lelang jabatan, wali kota mengabaikan persyaratan pangkat dan golongan.
“Persyaratan pangkat dan golongan terabaikan. Kelulusan Diklatpim III, eselon dan lama jabatan terabaikan. Hal ini terbukti dari daftar pejabat yang dipilih golongannya lebih rendah dari golongan pejabat yang dibawahinya,” ujar Waluyo.
Selain itu, sejumlah kandidat diundang mengikuti jabatan tertentu, namun kenyataannya diluluskan di jabatan lainnya. “Sudah ada itu keputusan Komisi ASN, silakan tanya BKD Pemkot Makassar,” ujarnya.
Bukan hanya jabatan eselon II, namun jabatan eselon III dan IV pun menurut surat keputusan Komisi ASN pun bermasalah. Karena ada pejabat belum bisa menduduki jabatan eselon namun sudah diberikan jabatan eselon.
Atas permasalahan ini, Komisi ASN melalui surat keputusannya tersebut meminta Wali Kota Makassar melakukan seleksi terbuka ulang dalam pengisian dan penggantian jabatan pimpinan tinggi pratama, dengan berpedoman pada ketentuan perundangan dan meninjau kembali Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 821.29.32.2015 tanggal 12 Februari 2015.
Dalam surat tersebut berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Makassar dan keputusan PNS dari dan dalam jabatan struktural eselon II lingkup Makassar. Dan kepada Wali Kota Makassar untuk meninjau ulang terhadap jabatan eselon III dan IV Pemkot Makassar.
“Harus ditinjau kembali dan dikembalikan kepada posisi semula dan dilakukan kembali mutasi lelang sesuai aturan yang ada,” ujar Waluyo.
Dengan adanya keputusan Komisi ASN ini, katanya, maka secara otomatis apa yang dilakukan para pejabat yang telah dilantik dinilai tidak sah dan sejumlah tunjangan jabatan yang diberikan kepadanya idealnya dikembalikan kepada Negara.
Menyikapi surat KASN tersebut, Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, H Ibrahim Saleh mengaku jika surat dari KASN tersebut belum ia terima. “Saya belum baca suratnya, belum sampai di mejaku dik,” ujar ibe sapaan akrabnya saat dimintai tanggapannya, kemarin.
Namun tambah Ibe, jika memang hal tersebut (surat KASN) benar adanya, maka pihaknya tidak akan mengubah keputusan yang telah dikeluarkan. Pemkot, kata dia, tetap akan mempertahankan keputusan yang telah ditetapkan Wali Kota Makassar.
Sedikitnya ada tiga poin yang menjadi alasan Ibe tidak menerima keputusan KASN tersebut. Pertama, suatu keputusan tidak mungkin dianulir kembali, KASN juga tidak memiliki Peraturan Pemerintah (PP), dan yang terakhir, menurut Ibe bahwa KASN baru menyoal hal itu setelah keputusan telah dikeluarkan.
” Tidak mungkin dianulir kembali, apalagi lelang jabatan itu dilakukan beberapa bulan lalu. Kenapa sekarang baru persoalkan. KASN juga tidak memiliki PP,” tegas Ibe.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI yang dihubungi enggan memberikan komentar. Ia mengaku belum bisa menjawab apa yang menjadi keputusan KASN. “Harus dikoordinasikan dulu dengan wali kota,” katanya. (man-ucu/b)
KASN Nilai Keliru, Pemkot tak Bergeming
×

