MAKASSAR, BKM– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, berhasil menangkap tersangka, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, Rahmat S, di rumah pribadinya di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.
Tersangka yang berhasil ditangkap tersebut setelah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan, sejak Agustus 2015.
Berdasarkan pelacakan yang dilakukan penyidik dan dibantu dengan Monitoring Center (MC) Kejaksaan Agung RI, jejak Rahmat berhasil diendus.
Tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam rumah pribadinya, pada hari Senin (28/9) pagi.
Saat ditangkap pihak MC Kejagung RI, Rahmat tidak melakukan perlawanan. Tersangka lalu digiring ke Rutan Salemba untuk dititip.
Tim penyidik Kejati Sulselbar terbang ke Jakarta menjemput tersangka dengan pengamanan ketat. Tersangka tiba di Kejati Sulselbar, Selasa (29/9) pukul 14.56 wita, dengan mengenakan baju kaos putih bergaris, jaket putih serta celana jeans abu-abu.
“Tersangka kita tangkap saat sedang berada di rumah pribadinya,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, selaku PLT Kasi Penkum, Syahrul Juaksha Subuki, Selasa (29/9).
Syahrul mengatakan, setelah ditangkap, tersangka sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan.
“Tersangka kita periksa terlebih dahulu, karena sejauh ini penyidik belum pernah melakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Syahrul mengatakan, selain terlibat dalam kasus ini, Rahmat S juga terlibat dalam kasus dugaan Korupsi PLTMH Bulukumba.
Syahrul menimpali, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dibawa ke Rutan Makassar untuk ditahan.
Dalam kasus ini, Rahmat adalah kuasa konsorsium dari PT Abaditra Buana Suprindo dan PT Yudha Nusantara Indah yang mengerjakan proyek tersebut.
Proyek pembangkit tenaga listrik mikro hidro ini menggunakan dana hibah dari Amerika Serikat kepada pemerintah pusat sebanyak Rp 1,7 miliar. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ditunjuk sebagai pengguna anggaran untuk melaksanakan proyek tersebut.
Dalam pelaksanaannya proyek yang dibangun pada 2009 di Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara tidak berjalan dengan baik. Rekanan yang mengerjakan proyek itu tidak menyelesaikannya. Padahal dana proyek telah dicairkan seluruhnya oleh pemerintah.
Untuk menyamarkan pekerjaannya, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah proyek tersebut telah diselesaikan dengan baik. Tersangka melampirkan foto-foto hasil pekerjaan, namun kenyataannya berbeda dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain Rahmat S jaksa juga menetapkan pejabat Kementerian PDT yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Mufti Inti Priyanto. Mufti saat ini diketahui juga tersangkut tindak pidana korupsi dan kini ditahan di Rutan Kupang, Nusa Tenggara Timur. (mat//cha/c

