pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Najmiah

MAKASSAR, BKM -– Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatukan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penimbunan pantai secara ilegal, bos PT. Mariso Indoland, Najmiah Muin, Selasa (29/9) siang.
“Terdakwa terbukti tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan,” kata Ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam.
Najmiah sebelumnya dituntut jaksa selama 2 tahun kurungan denda Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan bui. Namun Cakra menilai tuntutan tersebut tak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Ketua Pengadilan Negeri Makassar itu mengatakan aktivitas penimbunan laut itu tidak melanggar rencana tata ruang wilayah Kota Makassar. Sebab, wilayah penimbunan itu masuk dalam kawasan bisnis terpadu yang bisa diperuntukkan untuk kegiatan reklamasi.
Cakra menilai perbuatan terdakwa masuk dalam kategori bidang hukum perdata. Alasannya, masalah yang timbul hanya menyangkut izin lingkungan hidup atau izin penimbunan yang belum sepenuhnya diperoleh oleh terdakwa. Adanya surat keterangan pengurusan izin dari pemerintah Kota Makassar merupakan acuan untuk menimbun.
Jaksa Andi Armasari belum mengambil sikap atas putusan tersebut. Dia menyatakan terlebih dulu akan mengonsultasikan kepada pimpinan kejaksaan. “Kami pikir-pikir,” ujar Armasari.
Jaksa menilai Najmiah terbukti melanggar pasal 109, juncto pasal 116 ayat 1 huruf b, undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, Najmiah juga dijerat pasal 53 ayat 1 KUHP tentang perbuatan pidana yang tidak selesai bukan karena kehendak pelaku.
Armasari menuturkan, Najmiah telah melakukan penimbunan laut tanpa mengantongi izin penimbunan dari pemerintah pada awal bulan Oktober 2013.
Penimbunan itu dilakukan di area pesisir pantai Jalan Metro Tanjung Bunga seluas 2,1 hektar dengan tebal timbunan mencapai 2 meter dari total luas lahan 6 hektar. Penimbunan tersebut tepat berada di saluran pintu akses nelayan dan Kawasan Centre Poin of Indonesia (CPI).
Armasari menjelaskan Najmiah merupakan pelaku utama yang menyuruh melakukan penimbunan untuk pematangan lahan.
Pengacara Najmiah, Muhdar MS, menilai putusan hakim sudah tepat. Muhdar menilai aktivitas penimbunan itu tidak salah karena ada surat izin dari pemerintah yang telah menyetujui dilakukan penimbunan.
Najmiah, kata Muhdar, juga mengantongi izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), izin prinsip, serta izin lingkungan lainnya, yang disetujui pemerintah.
“Sejak awal kami menilai kasus ini dipaksakan,” kata Muhdar.(mat/cha/c)



×


Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Najmiah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar