MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, Rahmat S.
Tersangka menjalani pemeriksaan yang kedua, setelah sebelumnya diperiksa usai ditangkap di rumah pribadinya di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.Jakarta, pada hari Minggu lalu.
Pemeriksaan Rahmat kali ini didampingi oleh pengacaranya. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 wita di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai status tersangka bukan sebagai saksi, kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Syahrul Juaksha Subuki, Kamis (1/10).
Syahrul menuturkan, bahwa pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara dalam tahap penyidikan.
Sejauh ini pihaknya juga telah memiliki lebih dari dua barang bukti kuat keterlibatan tersangka dalam kasus ini. “Sejauh ini barang bukti, untuk tersangka RS sudah lebih dari cukup, ” ujar Syahrul.
Hanya saja, menurut Syahrul, pihaknya masih harus meminta keterangan dari tersangka, soal sejauh mana keterlibatan tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini tersangka diketahui sebagai kuasa konsorsium dari PT. Abaditra Buana Suprindo dan PT Yudha Nusantara Indah yang mengerjakan proyek tersebut. Noer berharap, Rachmat bisa menyerahkan diri dan mendukung proses penegakan hukum.
Proyek pembangkit tenaga listrik mikro hidro ini menggunakan dana hibah dari Amerika Serikat kepada pemerintah pusat sebanyak Rp1,7 miliar.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ditunjuk sebagai pengguna anggaran untuk melaksanakan proyek tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, proyek yang dibangun sejak tahun 2009 itu tidak berjalan dengan baik. Rekanan yang mengerjakan proyek ini tidak menyelesaikannya, padahal dana proyek telah dicairkan seluruhnya oleh pemerintah.
Untuk menyamarkan pekerjaannya, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif.
Adapun laporan itu oleh tersangka dibuat dengan melampirkan foto-foto hasil pekerjaan, namun kenyataannya berbeda dengan kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan pemeriksaan tim ahli konstruksi, penyidik menemukan progress pekerjaan hanya mencapai 15 persen. Sementara kerugian negara dari temuan itu diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Usai menjalani pemeriksaan, Rachmat memilih bungkam kepada awak media. Dia hanya tersenyum, sembari berjalan menuju kendaraan kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Selain Rahmat S, jaksa juga menetapkan pejabat Kementerian PDT yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Mufti Inti Priyanto. Mufti saat ini diketahui juga tersangkut tindak pidana korupsi dan kini ditahan di Rutan Kupang, Nusa Tenggara Timur. (mat-ril/b)
Tersangka Kasus PLTMH Sulbar Diperiksa
×

