pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lelang Lahan Telkomas Harus Diusut

MAKASSAR, BKM–Lelang lahan seluas 31 hektar di Telkomas harus diusut. Hal itu ditegaskan, Koordinatos Lembaga Anti Korupsi (LAK) Sulsel, Basman. Menusut Basman, proses lelang lahan bernilai miliaran rupiah ini dinilai tidak transparan dan diduga ada unsur gratifikasi.
Basman menguraikan, nilai lelang aset yang disita oleh Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom itu terlalu rendah. Luas lahan 31 hektar laku dilelang hanya dengan harga Rp 43,8 miliar. Jika dikalkulasi, maka permeternya hanya dilelang Rp 175 ribu. Padahal lokasi itu merupakan tanah kelas satu di Makassar yang harganya bisa mencapai Rp3 juta per meter.
“NJOP lahan di daerah itu sekitar Rp500 ribu, harga pasarannya di atas Rp3 juta per meter. Sementara harga lelang hanya Rp175 ribu per meter. Nilai ini sangat tidak realistis dan patut dipertanyakan,” kata Basman.
Menurut dia, dalam proses lelang lahan Telkomas ada uang miliaran rupiah yang patut dipertanyakan keberadaannya. Lahan tersebut laku Rp175 ribu per meter dengan luas lahan 31 hektar. “Kalau dihitung-hitung nilainya Rp 52 miliar, tapi yang masuk dalam kas negara hanya Rp43,8 miliar. Lalu dimana sisahnya?,” tanya Basman.
Dia menduga, ada oknum jaksa yang diduga bermain dalam kegiatan tersebut.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, mengaku tidak tahu menahu soal teknis lelang lahan Telkomas yang diduga ada rekayasa. “Pemenang lelangnya saja, saya tidak tahu, nanti saya baru tahu dari wartawan,” Kata Deddy, Senin (5/10).

Deddy mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan pengumuman lelang, pada pengumuman awal harga lahan senilai Rp 41 miliar. “Tapi tidak ada yang berminat, tapi nanti pengumuman ketiga baru ada peminat dengan harga Rp 43,8 miliar, ” ujarnya.

Deddy menjelaskan, ada 9 sertifikat lahan di Telkomas yang akan dilelang berdasarkan adanya putusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan, bahwa lahan tersebut dirampas untuk negara.
Ada 9 sertifikat yang akan dilelang namun baru satu sertifikat seluas 31 hektar, yang telah laku dilelang dengan harga Rp43,8 miliar. Sisanya, masih ada delapan sertifikat lagi akan dilelang oleh pihak kejaksaan senilai Rp 7 miliar.
“Saya melakukan lelang atas kuasa Kejaksaan Agung, ” tukasnya.

Dia menambahkan, alasan pertimbangan lelang karena lahan tersebut dianggap tidak strategis oleh Kejaksaan, sehingga lahan tersebut dilelang. Terkait masalah teknis lelang lahan, Deddy mengaku telah menyerahkan kuasa penuh kepada Kepala Sub Bagian Pembinan (Kasubagbin) Kejari Makassar, Muhammad Ilham, untuk mengurus teknis lelang lahan tersebut ke Kejaksaan Agung. ” Saya hanya menerima laporan saja, ” tukas Deddy.

Sementara itu, Pelaksana Seksi Pelayanan Lelang Kantor Pelayanan Kekakayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, Baso Syamsuddin, saat ditemui mengaku tidak bisa membeberkan hasil lelang tersebut dan siapa pemenang dalam lelang tersebut. “Kalau mau lebih jelas soal lelang tersebut, tanyakan saja langsung ke pihak Kejaksaan,” ujar Baso.

Baso mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi pelaksanaan di Balai Lelang saja. Selain itu juga pihak balai hanya melakukan verifikasi berkas dan dokumen dalam proses pelelangan.
Baso mengungkapkan, KPKNL hanya melaksanakan lelang. Persyaratannya lelang sendiri dilakukan kejaksaan. Kalau aturan telah lengkap, hasil proses lelang dikembalikan ke kejaksaan. “Ada aturannya dalam proses lelang. Intinya, kami hanya menfasilitasi lelang itu saja, ” tandasnya. (mat/cha/b)



×


Lelang Lahan Telkomas Harus Diusut

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar