pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot-Dewan Saling Tuding

MAKASSAR, BKM — Hingga saat ini pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) belum juga dibahas. Lambatnya pembahasan tersebut disebabkan draft Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPS) APBD-Perubahan 2015 tak jelas dimana rimbanya.

Pasalnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar mengaku belum menerima draft tersebut, sementara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan jika draft itu telah diserahkan ke DPRD Makassar sejak Juli lalu.
Danny sapaan akrab wali kota saat dihubungi BKM, Senin (5/10) membenarkan, jika Pemkot Makassar sangat serius untuk membahas APBD P tahun 2015, sehingga draft KUA-PPS APBD -P tahun 2015 telah diserahkan ke dewan sejak Juli lalu.
“Draftnya sudah diserahkan ke Bappeda, selanjutnya Bappeda menyerahkan ke dewan untuk dibahas bersama. Kita pertanyakan juga, mengapa sampai sekarang dewan belum membahasnya?,” ungkap Danny.
Hal senada juga dikatakan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Syahrir Sappaile. Menurutnya, draf APBD P telah diserahkan ke dewan.
“Kita sudah serahkan ke dewan itu dek, kalau waktu penyerahannya kita sudah lupa tapi kita sudah serahkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, memang ada sedikit kekeliruan didalam penulisan draf APBD P 2015, tetapi itu bisa diubah karena sifatnya sementara, sebelum waktu pembahasannya selesai.
“Kita sudah serahkan mi draftnya ke dewan. Tapi mungkin ada sedikit selisih dalam penulisan jadi seperti ini mi. Padahal itukan bisaji kita perbaiki kalau ada selisih dalam penulisan,” tandasnya.
Sehari sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengaku belum belum menerima draf KUA-PPS APBD P.
Bahkan dewan telah meminta dua kali ke Pemkot Makassar agar segera menyerahkan draf KUA-PPAS P-APBD 2015, tapi hingga kini belum diserahkan.
“Kita minta pak wali berikan perhatian serius. Kita sudah dua kali meminta draftnya ke eksekutif. Jangan nanti terlambat pembahasan, tudingan lagi ke dewan,” ujar Abdul Wahab Tahir.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, tanpa draft KUA-PPAS tidak mungkin dewan membahas APBD Perubahan. Seharusnya,draf itu sudah disampaikan ke DPRD Kota Makassar sejak Agustus 2015. Setelah KUA-PPAS diterima, akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan APBD-P itu penting, ujar Wahab, karena setelah itu DPRD Kota Makassar akan membahas rencana APBD 2016.
“Idealnya APBD P bisa disahkan paling lama bulan September, sehingga pelaksanaan perubahan bisa berjalan pada Oktober sampai Desember. Apalagi, menurut peraturan perundang-undangan pelaksanaan perubahan tiga bulan,” ujar Wahab.
Ia menambahkan, pembahasan anggaran merupakan komitmen politik antara eksekutif dan legislatif. Jika DPRD sudah melayangkan surat kepada eksekutif dan belum direspon, akan menjadi catatan bagi legislatif, ketika pengesahan anggaran terlambat.
“Kalau memang sudah disurati dua kali, ini menjadi bagian atau catatan, siapa sebenarnya yang tidak sungguh-sungguh. Kita tunggu itikad baik Pemkot Makassar, besok (hari ini) untuk menyerahkan draf yang dijanjikan sejak pekan lalu,” kata Wahab lagi.
KUA-PPAS, lanjut wahab, merupakan, dasar dewan menggodok penggunaan anggaran perubahan tahun ini. Seluruh pengajuan anggaran oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertuang dalam draf itu, olehnya, jika hal itu tidak diserahkan kepada pimpinan dewan maka dewan dapat melaksanakan fungsinya sebagai bageting dan pengawasan.
“Jika eksekutif menggunakan anggaran tanpa melalui pembahasan, maka itu merupakan pelanggaran. Sehingga satu rupiah pun jika ada yang beranikan diri membelanjakan uang negara maka akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Selain itu, keterlambatan pembahasan APBD P akan berdampak buruk, pertama dewan tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan kroscek usulan anggaran sejumlah SKPD mengingat waktu kerja untuk membelanjakan anggaran yang dimiliki oleh SKPD kurang dari dua bulan.”(arf/b)



×


Pemkot-Dewan Saling Tuding

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar