MAKASSAR, BKM — Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, menyatakan siap untuk menelusuri adanya indikasi rekayasa lelang lahan sitaan negara di Jalan Telkomas Makassar.
“Kami ingin pastikan apa betul ada perbuatan indisipliner dalam penjualan itu,” kata Asisten Bidang Pengawasan, Heri Jerman, Minggu (11/10).
Heri mengatakan, bahwa phaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak dan siapa saja yang terkait, ikut terlibat dalam lelang tersebut.
Menurut Heri, sejak dugaan adanya rekayasa itu terungkap ke publik, pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap pihak Kejaksaan Negeri Makassar.
Dari hasil klarifikasi awal, berupa data dan dokumen lelang, semua prosedur sudah dilalui sesuai petunjuk teknis (SOP). Bahkan, kata Heri, harganya sudah berdasarkan apraisal atau penaksir harga independen.
“Apa ada indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme, tergantung hasil pemeriksaan,” tukas Heri.
Heri berharap bila masyarakat memiliki bukti pelanggaran dalam lelang lahan tersebut agar, segera dilaporkan ke bidang pengawasan. “Kita tidak main-main dan tidak mentolelir jika ada oknum jaksa, yang ingin bermain-main dengan persoalan ini. Apalagi sampai ada jaksa mencari keuntungan pribadi dari hasil lelang lahan negara tersebut, ” tegas Heri.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Investigasi Lembaga Anti Korupsi Forum Komunikasi Sulsel (LAK-FOKUS), Basman Basri, SH mengatakan, proses lelang lahan Telkomas memang patut dipertanyakan. Pasalnya, lanjut dia, dalam proses lelang lahan itu terdapat beberapa kejanggalan, diantaranya, nilai harga lahan tidak rasional, yakni Rp175 ribu permeter. Padahal NJOP lahan tersebut di atas Rp500 ribu, dan harga pasaran lahan kelas satu di Makassar yang mencapai Rp3 juta permeter.
“Harusnya pelaksana lelang melakukan taksasi harga sebelum lelang, minimal ada berkoordinasi dengan pemerintah setempat,” kata Basman.
Keganjalan lain, menurut Basman, lelang lahan hanya diikuti satu peserta saja. Perusahaan pemenang lelang yang beralamatkan Surabaya itu juga baru dibuat saat menjelang lelang.
“Saya curiga itu untuk mengelabui, jika pemenang lelang adalah pengusaha di luar Sulsel. Padahal diketahui pemenang lelang lahan itu ternyata pengusaha lokal di Kota Makassar,” terang Basman.
Parahanya lagi, lanjut Basman, ternyata lahan Telkomas yang berada di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya tersebut masih dalam proses gugatan perdata di Pengadian Negeri Makassar. “Dan ternyata, lahan Telkomas itu masih berporses di PN Makassar. Ada gugatan perdata lahan tersebut masuk ke Pengadilan jauh sebelum proses lelang. Kenapa Kejaksaan melelang sementara lahan tersebut masih berproses di Pengadilan. Ini ada apa ? Ini sama saja penegak hukum kita melabrak sendiri aturan hukum,” tanyanya, heran.
Sementara pengacara pemenang lelang, PT. Permata Agung, Prof. Marling yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengakui tak tahu menahu jika lahan Telkomas itu berproses hukum di pengadilan. “Kami tidak tahu itu, kami sama sekali tidak tahu menahu kalau lahan Telkomas ada gugatan perdata yang masih berporses di Pengadilan,” kata Prof. Marling.
Menurut Marling, pihaknya tidak pernah menerima laporan atau penyampaian dari pihak penyelenggara lelang, jika lahan yang dilelang itu masih dalam proses di pengadilan.
“Ya itu tanggungjawab pelaksana lelang. Kami ini kan pembeli, kita hanya ikuti saja prosesnya,” ujarnya.
Mengengai proses lelang yang dinilai tidak transparan, lanjut Marling, pihaknya juga tidak tahu. “Kalau proses lelangnya, tanyakan saja ke panitia lelang,” tukasnya.(mat-ril/b)
Bidang Pengawas Siap Telusuri Rekayasa Lelang Lahan Telkomas
×

