MAKASSAR, BKM — Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar belum juga menetapkan jadwal pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menyeret nama Ketua KPK non aktif, Abraham Samad ke Pengadilan Negeri Makassar.
“Kami belum pastikan, tapi kemungkinan berkasnya akan dilimpahkan sama dengan FL sebab satu paket , kata Dedy Suwardi , Senin (16/10) siang.
Sebelunya, Abraham Samad memenuhi kewajiban wajib lapor di Kejari dalam statusnya sebagai tersangka sebanyak dua kali. Sementara, Ferryani Lim memenuhi wajib lapor pada Senin pekan lalu.
Diketahui, keduanya dijerat dengan pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 93, pasal 94, dan pasal 96 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. (mat-ril/c)
Kasus Abraham-Lim Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
×

