MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menikahkan 108 pasangan non muslim secara massal di halaman Kantor Didukcapil Jalan Teduh Bersinar, Makassar, Kamis (12/11). Menariknya, karena puluhan pasangan nikah banyak yang terlihat grogi dan gemetar saat meneken surat nikah.
Nikah massal masih dalam rangkaian peringatan hari jadi Kota Makassar ke-408 yang jatuh pada 9 November 2015 lalu.
Nikah massal diikuti ratusan pasangan yang belum memiliki surat nikah resmi dari negara.
“Nikah massal ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah pendataan kependudukan yang selama ini belum terselesaikan. Dan yang paling utama mereka yang hanya menikah secara agama, kini mendapatkan pengakuan dan tercatat resmi di negara,” kata Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota makassar, Nielma Palamba.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekot) Makassar, Ibrahim Saleh, saat menghadiri kegiatan nikah massal mengaku, Pemkot Makassar sangat merespon jika ada pasangan yang belum diakui oleh negara.
Ia mengatakan, kegiatan ini tiap tahun dilakukan Pemkot guna memperbaiki pendataan penduduk yang selama ini masih bermasalah.
Ibrahim Saleh juga memberikan apresiasi kepada Disdukcapil yang meluncurkan program terbarunya untuk membantu masyarakat khususnya anak-anak dengan memberikan miniatur atau identitas anak.
“Ini sangat bagus untuk anak anak, jadi mereka sudah bisa memegang identitas apalagi gratis. Ini sangat membantu,” tukasnya.
Sementara itu, sejumlah pasangan baik tua maupun muda terlihat berbahagia melangsungkan pernikahan. Mereka menggunakan jas hitam untuk laki-laki dan baju kebaya untuk perempuan. Ada juga yang mengenakan pakaian biasa tetapi sopan.
Selain nikah massal, Disdukcapil juga meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diperuntukkan untuk anak berusia O-16 tahun secara gratis. Pada peluncuran ini, ada sekitar 408 kartu anak yang diluncurkan untuk tahap pertama.
“Kartu anak ini berfungsi sebagai identitas anak, dan menjadi miniatur. Ketika ada layanan publik, maka semua data langsung ada di dalamnya. Ini akan menjadi regulasi nasional untuk membuat kartu identitas anak di seluruh daerah,” ujar Nielma Palamba.
Direktur Pemanfaatan Data Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Dwi Septiyantono yang juga hadir pada acara ini mengatakan, kartu anak ini akan menjadi percontohan bagi pemerintah pusat pada tahun 2016 mendatang.
“Kebetulan Discapil juga mengemban amanah UU 23 2013 dimana pemerintah memenuhi kewajiban masyarakatnya dalam memenuhi kependudukan,” singkatnya. (arf/cha/b)
Banyak yang Grogi dan Gemetar Teken Surat Nikah
×

