pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BNNP Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Rutan

MAKASSAR, BKM — Tertangkapnya terpidana mati narkoba, Amir Aco yang menyimpan 76 gram sabu (bukan 50 gram seperti yang diberitakan sebelumnya), menjadi pintu masuk bagi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel untuk membongkar sindikat peredaran sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar.

Setelah melakukan penelusuran, petugas BNNP Sulsel menangkap dua pengedar sabu Rutan, Tiong dan Junior. Kedua tahanan narkoba ini, menjadi pengendali peredaran keluar masuknya sabu di Rutan. BNNP juga masih mendalami dugaan keterliban oknum Rutan yang membantu kedua pengedar ini beroperasi.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Rosnah Tombo mengatakan, pihaknya telah mengamankan Tiong dan Junior. Hasil pemeriksaan, barang bukti sabu yang ditemukan di sel Amir Aco adalah milik Tiong.
“Saat ini, petugas masih mengejar pemasok sabu di Rutan,” kata Rosnah, Kamis (12/11). Di depan petugas BNNP, Tiong dan Junior mengaku menjadi pengedar sabu di Rutan.
“Sudah ada tiga orang yang kami amankan. Kita harus periksa dulu semua, agar diketahui mengenai modus operandi mereka. Pokoknya kita kejar jaringan pemasok sabu di Rutan,” kata Rosnah.
Rosnah menduga, Amir Aco beserta dua temannya menjadi pemasok dan mendistrisbusikan narkoba di dalam rutan. Dengan barang bukti 76 gram, tidak mungkin dipakai bertiga apalagi sendiri.
BNNP Sulsel, kata Rosnah, masih mencari informasi dari Tiong dan Junior mengenai siapa saja yang membantu dia mengedarkan narkoba di dalam Rutan.
“Kecil kemungkinan mereka bisa menjual narkoba tanpa ada bantuan pihak dalam Rutan,” katanya.
Meski demikian, Rosnah enggan berspekulasi karena pihaknya masih fokus mencari tahanan yang ikut bermain dalam jaringan ini.
“Belum ada yang mengarah ke sipirnya. Kita masih fokus kepada tahanan. Yang penting pengembangan dan pemeriksaan tersangka dulu,” ujar Rosnah.
Amir Aco telah dipulangkan ke Lapas Klas 1 Makassar. Sedang Tiong dan Junior masih berada di Rutan BNNP guna penyelidikan lebih lanjut.
Amir Aco sendiri merupakan terpidana mati. Dia divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait kepemilikan narkoba sebanyak 1 kg.
Junior yang baru diamankan BNNP pun menjadi tahanan setelah ditangkap memiliki narkoba seberat 1,1 Kg. Sedangkan Tiong merupakan tahanan kasus narkotika yang kasusnya sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (mat-ish/cha/b)



×


BNNP Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Rutan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar