MAKASSAR, BKM– Pengacara tervonis kasus penyalahgunaan narkotika, Musakkir, akan mengajukan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding yang menguatkan putusan hakim pengadilan negeri Makassar di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar beberapa pekan lalu.
Djamaluddin selaku kuasa hukum Musakkir, akan mempertanyakan soal amar putusan hakim PT Makassar dan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
“Kami mendapat informasi, klien kami akan dimasukkan ke sel. Karena itu kami meminta fatwa MA,” kata Djamalluddin Koedoeboen, Senin (16/11).
Djamaludin menilai dalam amar putusan banding disebutkan kliennya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memerintahkan agar Musakkir di Rehab.
Artinya, kata Djamaluddin, Musakkir harus tetap menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional Makassar.
Djamaluddin menyebutkan, pihaknya mencabut kasasi karena menginginkan agar kasus tersebut bisa secepatnya selesai. Dia menilai banyak hal lain yang lebih penting untuk dikerjakan ketimbang mengurusi proses hukum tersebut.
Meski menerima putusan, Djamalluddin tetap meyakini bahwa Musakkir tidak mengonsumsi narkotik seperti yang dituduhkan. “Kalau pun kami melanjutkan proses hukum, apakah itu bisa mengubah opini publik terkait status Musakkir?” kata Djamaluddin.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman justru berbeda pendapat atas amar putusan dari PT tersebut. Dalam amar putusan tersebut tidak disebutkan bahwa eksekusi akan direhab di panti rehabilitasi narkotika.
Dedy menegaskan, eksekusi mantan Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. yang mana keputusan tersebut diterima sejak pekan lalu.
“Sesuai dengan keputusan PT, terdakwa dipenjara selama satu tahun enam bulan penjara, kata Deddy.
Deddy menuturkan, pihaknya belum memastikan proses eksekusi itu. Kejaksaan masih melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi. Menurut dia, pihaknya tetap mengacu terhadap putusan tersebut yang menyatakan bahwa Musakkir akan menjalani masa hukumannya didalam Rumah Tahanan (Rutan).
“Intinya sudah kami menandatangani proses eksekusi, ” tuturnya.
Ekskusi terhadap Musakkir setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menvonis satu tahun enam bulan penjara.
Hakim menilai terdakwa secara sah dan terbukti melakukan penyalagunan narkoba. Deddy menilai, putusan PT telah Incracht. Karena terdakwa sendiri tidak melakukan kasasi atas vonis yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar.
Diketahui, penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, kemudian anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar turun di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Alhasil didalam kamar 312, ditemukan Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama seorang mahasiswinya bernama Nilam warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya.
Berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap, masih ada rekan yang lain yang juga menggelar pesta sabu di kamar lain di hotel tersebut. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita.
Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, 2 butir ekstasi, dan alat pengisap sabu (bong). Berdasarkan pengakuan Ancu, barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205.
Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya.(mat/cha/b)

