MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri mengeksekusi mantan Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas) Musakkir ke Balai Rehabilitasi Narkoba, Baddoka Kamis (19/11) pukul 09.40 Wita. Musakkir bersikap legowo dengan keputusan ini.
Sebelum ke Balai Rehabilitasi, Musakkir didampingi tiga pengacaranya, Rusdi, Iwan dan Andi Mulyadi datang ke Kejari Makassar untuk melapor.
“Musakkir sudah kita serahkan ke Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP),” kata Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Kamis (19/11).
Deddy mengatakan, Musakkir dengan kesadaran diri mengikuti perintah putusan majelis hakim. Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Musakkir divonis satu tahun penjara dengan perintah rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Namun, Pengadilan Tinggi Makassar menambah hukuman itu menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan menguatkan putusan tingkat pertama.
Menurut Deddy, Musakkir akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan, selebihnya dia akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani pidana badan.
“Musakkir sudah menjalani 4 bulan rehabilitasi sejak masa sidang. Kami tunggu 2 bulan lagi, baru pihak BNNP harus menyerahkan Musakkir untuk menjalani hukuman badan selama satu tahun,” jelas Deddy.
Musakkir terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotik. Dia melanggar pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
Musakkir mengonsumsi narkotik jenis sabu bersama lima orang yang juga terjerat kasus. Mereka adalah dosen Unhas Ismail Alrif, Andi Syamsuddin, Harianto, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainum Nakiyah. Hasil tes urine Musakkir terbukti mengandung zat methampetamine yang identik dengan barang bukti sabu yang disita. Selain itu terdapat rekomendasi dari tim asesmen BNN Sulawesi Selatan yang meminta Musakkir direhabilitasi.
Kepala Balai Rehabilitasi Baddoka BNN Makassar, Agustinus, membenarkan kalau Musakkir telah berada di Balai Rehab. “Hanya melanjutkan masa rehab saja,” kata Agustinus.
Agustinus menolak berkomentar jauh soal teknis rehab terhadap Musakkir. Dia berdalih hal itu masih akan dibahas bersama tim medis.
Pengacara Musakkir, Djamalluddin Koedoeboen yang dikonfirmasi menyetujui eksekusi rehab yang dilakukan kejaksaan. Namun dia menolak jika kliennya akan dikenakan hukuman badan pascarehab.
“Setelah eksekusi ini jaksa sudah tidak memiliki kewenangan lagi. Kok ada eksekusi dua kali,” kata Djamalluddin
Djamalluddin mengatakan pihaknya tinggal berurusan dengan Balai Rehabilitasi Baddoka. Dia berharap balai bisa lebih bijaksana menyikapi kondisi Musakkir. Menurutnya, Musakkir tidak perlu dirawat karena tidak dalam keadaan sakit. (mat-ish/cha/b)
Dieksekusi, Musakkir Didampingi Tiga Pengacara
×

