pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Juragan Sabu Ditangkap Bawa Uang Rp1,9 Miliar

SIDRAP, BKM–Aparat Direktorat Narkoba Polda Sulsel menangkap Mukhlis alias Ollo (36), pria yang selama ini dikenal sebagai juragan sabu-sabu di Rappang, Kabupaten Sidrap, Senin (23/11) pagi. Dari tangan Ollo, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp1,9 miliar.
Selain uang, ikut pula disita mesin hitung uang merek Krisbow, 1 set alat isap sabu, bong, lima buku tabungan Mukhlis yakni tabungan BCA, dua buku tabungan Bank BRI Britama, BRI Simpedes, Bank Mandiri serta tas ransel berisi 17 batang taji ayam yang terbuat dari besi.
Dugaan awal, Ollo selain menjalankan bisnis sabu juga ikut bermain dalam judi sabung ayam.
Penangkapan juragan sabu ini, hanya berselang sepekan setelah petugas BNNP Sulsel menggerebek kafe narkoba di Sidrap.
Ollo diringkus polisi di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Lalebbata, Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap.
Kasubdit I Dir Res Narkoba Polda Sulsel, AKBP Edi Tarigan yang memimpin operasi penggerebekan ikut melibatkan petugas Polres Sidrap. Ollo selama ini dikenal warga bermukim di Kalimantan Timur (Kaltim). Ollo masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kaltim terkait sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba.
Polda Kaltim melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel begitu mengetahui Ollo pulang ke kampung halamannya di Sidrap.
Sebanyak 20 petugas Polda Sulsel diterjunkan untuk menangkap Ollo. Rinciannya, delapan petugas Direktorat Resnarkoba dan 12 personil Reserse Brimob Polda Sulsel.
Menurut informasi, sebelum digerebek, Ollo yang baru tiba dari Kaltim melalui pelabuhan Nusantara Ajatappareng Parepare, Sabtu 21 November, hendak menuju bank untuk menyetor uang yang ia bawa.
Namun karena bank tutup, Ollo pun menyimpan uang di rumahnya dan rencananya Senin kemarin baru disetor.
Sayang, Ollo yang baru bersiap-siap menuju ke bank dengan membawa tas kopor besar berisi uang tunai Rp1,9 miliar itu, keburu ditangkap polisi.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Siregar Anggi yang dikonfirmasi BKM, Senin (23/11) mengatakan, penangkapan Ollo merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polda Sulsel.
Sementara, pihak Polres Sidrap sendiri, kata Anggi, hanya turut memback up penggerebekan.
“Ia betul bahwa ada penangkapan pagi tadi, anggota kami cuma memback up. Yang menggerebek Dir Res Narkoba Polda”, ujarnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sidrap AKP Adriyan Frederick Kofong juga turut membenarkan penangkapan juragan narkoba itu.
“Memang ada penggrebekan Satuan Narkoba Polda. Namun terkait kasus apa, kami tidak tahu persis, apakah terkait narkoba atau tidak karena ada barang bukti uang tunai Rp1,9 miliar yang disita,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, kasus itu sementara dalam penyelidikan serta pengembangan Direktorat Narkoba.
”Tersangka dan barang buktinya sudah dibawa ke Makassar,” katanya.
Sebelum penangkapan Ollo, polisi lebih dulu menangkap seorang pengedar narkoba di Polman, Sulbar bernama Arham (30). Arham tertangkap di depan SDN 052 Galeso, Wonomulyo, Sulbar, Sabtu, 21 November.
Kombes Pol Frans Barung Mangera juga memastikan jika Arham tercatat sebagai warga asal Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap. Namun demikian, penangkapan Arham bersama dengan seorang pengguna narkoba lainnya, Guntur, sama sekali tak ada kaitannya dengan penangkapan Muhlis.(ady/cha/b)



×


Juragan Sabu Ditangkap Bawa Uang Rp1,9 Miliar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar