pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pengusaha Tambang Protes PN Makassar

Soal Rencana Eksekusi Rumah Mewah di Villa Danau Biru

MAKASSAR, BKM–Pengusaha tambang asal Makassar, Hengky Gosal tidak menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang akan menyita rumah miliknya bernilai belasan miliar di Komplek Villa Danau Biru, Tanjung Bunga Kecamatan Tamalate.
Pengadilan Negeri Makassar telah mengeluarkan surat perintah eksekusi rumah milik Hengky Gosal berdasarkan Putusan perkara perdata antara Hengky Gosal melawan Budianto Tungadi, tertanggal 2 Desember 2015.

“Kami tidak menerima putusan itu. Alasannya, banyak kejanggalan pada kasus ini. Kami butuh keadilan. Kami sudah menyelesaikan utang piutang, tapi kenapa pihak PN Makassar justru mengeluarkan putusan eksekusi,” tegas Widy, istri Hengky Gosal saat menggelar konfrensi pers, Minggu (29/11) siang di Hotel Asyra. Widy saat menemui wartawan didampingi Awi, selaku tim pendamping.

Lebih jauh Widy menuturkan, sengketa bermula ketika Hengky Gosal dengan Budianto Gunadi menjalankan sebuah bisnis bersama beberapa waktu lalu. Dalam perjalanan, bisnis tersebut menemui kendala. Sehingga pihak Budianto Tungadi meminta agar Hengky Gosal membayar ganti rugi.

“Disinilah awal mula kasus ini Pak, sehingga berperkara sampai ke pengadilan. Pihak Budianto Gunadi meminta ganti rugi sebesar Rp18 milliar. Permintaan itu kami tidak persoalkan. Kami menyanggupi dan membayar permintaan Budianto dengan menjaminkan dua unit rumah yang nilainya Rp 11 miliar. Komitmen itu dikuatkan dengan notaris. Kami juga sebelumnya telah membayar Rp 7 milliar. Jadi sisa kerugian yang diminta Rp 11 milliar,”terang Widy.

Selanjutnya, kata Widy, dia dan suaminya melakukan pembayaran sisa kerugian dengan mentransfer uang Rp5 miliar ke rekening Budianto Gunadi sebanyak 2 kali.
“Pembayaran di Bank Permata tertanggal 11 April 2014 Rp 5 miliar. Dan pembayaran di Bank Mandiri Rp 5 miliar pada tanggal 21 Mei 2014. Kami kan sudah membayarnya. Jadi kami heran dengan keputusan PN yang akan melakukan penyitaan aset kami,”katanya.

Menurut Widy, 2 unit rumah yang dijaminkan, salah satunya ternyata pihak Budianto Gunadi menjual ke anaknya, Fredy Tungadi. Kemudian unit lainnya ditarik kembali.
“Kami kan sudah bayar Rp 7 milliar sebelumnya. Jadi dengan demikian nilai kerugian berkurang. Akhirnya salah satu unit rumah yang dijaminkan ditarik dan di jual. Hasil penjualan rumah itu yang kami bayarkan sisa utang Rp 11 milliar melalui transfer dua bank. Pembayaran itu dilakukan pak John sebagai pihak yang membeli ke rekening pak Budianto Tungadi. Bukan kami yang mentransfer, tapi pak John, agar tidak menimbulkan penafsiran lain. Dan yang pastinya semua utang sudah dibayarkan,”tutur Widy, yang juga menyayangkan adanya putusan PN Makassar melakukan penyitaan.

Awi selaku pendamping menambahkan, sekaitan dengan ini, pihaknya meminta agar PN Makassar melakukan peninjauan kembali atas putusan eksekusi tersebut.
“Kami akan menempuh upaya hukum dan apapun, bila pihak PN Makassar tidak membatalkan putusan ini. Kami butuh keadilan dan berharap agar putusan eksekusi itu diteliti kembali,”katanya.
Menurut Awi, sekaitan dengan kasus ini pihaknya melihat banyak kejanggalan hingga muncul putusan.

“Kami menilai putusan ini sarat dengan kejanggalan. Sekali lagi kami butuh keadilan. Bila keputusan ini tidak dicabut maka kami akan lakukan perlawanan hukum dan lainnya, bila putusan itu tetap dipaksakan,” tandasnya. (ucu/cha/b)



×


Pengusaha Tambang Protes PN Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar