MAKASSAR, BKM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menunda sidang pembacaan vonis kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov tahun 2008 dengan terdakwa Adil Patu. Penundaan dilakukan lantaran majelis hakim belum menyiapkan materi putusan.
Sidang penundaan vonis ini tak membuat terdakwa Adil Patu gusar. Adil Patu yang didampingi keluarga, kuasa hukum, kerabat dan rekannya terlihat enjoy. Mereka bahkan menyempatkan diri foto bareng di dalam ruang sidang setelah hakim meninggalkan ruang sidang.
Beberapa kerabat dan rekan mantan anggota DPRD Sulsel ini lalu mendekati Adil. Satu per satu mereka ikut berfoto. Sementara, seorang wanita mengenakan baju putih asyik mengabadikan gambar menggunakan tablet.
Adil pun tanpa sungkan-sungkan melayani keluarga dan rekan-rekannya untuk foto bersama. Adil yang kemarin mengenakan baju koko berwarna hitam coklat dan bergaris terus mengumbar senyum. Tidak tampak kegusaran seperti saat pertama kali ia menjalani sidang kasus yang membelitnya. “Ayok sini ki dek,” kata Adil mengajak kerabatnya dengan akrab.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis kepada BKM mengatakan, sidang vonis ditunda lantaran hakim masih harus melakukan musyawarah sebelum membacakan putusan.
“Sebelumnya kami memohon maaf karena sidang pembacaan putusan yang sekiranya dijadwalkan hari ini (kemarin, red) harus kami tunda karena masih ada meteri vonis yang harus kami musyawarahkan kembali,”ujarnya.
Diakui Damis, penundaan ini tidak ada kaitannya dengan intervensi dari luar. Masih ada beberapa bagian dalam putusan yang perlu di perlu diperbaiki.
“Jadi putusannya belum selesai, ada bagian-bagian yang harus dipertimbangkan secara komprehensif. Karena ada bagian-bagian penting serta kursial, yang kita akan perbaiki,” tegasnya.
Sehingga, kata Damis, majelis hakim belum siap membacakan dan menunda sidang putusan kasus ini hingga Senin mendatang.
Damis tidak menampik bila putusan dalam perkara tersebut sudah rampung, hanya saja masih ada pendapat hakim yang masih berbeda.”Ada beberapa pendapat hakim yang harus kita sinkronkan,”tandasnya.
Hanya saja Damis menolak untuk mengungkap secara detail apa isi pendapat dan pertimbangan hakim, hingga sidang vonis tersebut ditunda.
Sementara itu, Kuasa Hukum Adil Patu, Yusuf Gunco enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Itu hak hakim untuk menunda. Kami tidak ada hak untuk menolak, karena itu menjadi kewenangannya,” ujar Yugo sapaan akrab Yusuf Gunco.
Namun pihak pengacara dan terdakwa, masih berharap serta menunggu keadilan dari majelis hakim dalam memberikan putusannya.
“Kita kembalikan ke majelis, karena mereka yang menilai perkara ini. Mungkin ada hal penting sehingga dilakukan penundaan,” katanya.
Terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, kata Yugo, pihaknya tidak ingin berpolemik karena bisa menciderai orang lain. “Makanya kita tidak pernah mengungkap dan menyerahkan semuanya ke pihak berwenang,” imbuh Yugo.
Sedangkan Adil Patu usai persidangan penundaan pembacaan putusan saat ditemui tidak ingin berkomentar.
“Saya no comment dulu,” katanya.
Diketahui, kasus bansos Sulsel yang menyeret Adil mulai diusut setelah BPK merilis sebanyak 202 lembaga penerima dana bansos adalah fiktif. Dana Rp8,8 miliar untuk lembaga tersebut dipastikan telah merugikan negara. BPK juga menemukan Rp26 miliar dana bansos tidak jelas pertanggungjawabannya.
Selain, Adil Patu, terdakwa lainnya yang juga ikut diseret adalah Mujiburrahman, mantan legislator DPRD Makassar, Mustagfir Sabry dan Kahar Gani. Mujiburrahman dan Kahar telah divonis 1 tahun penjara, sedangkan Mustagfir divonis bebas. (mat/cha/b)
Vonis Ditunda, Adil Patu Foto Bareng di Ruang Sidang
×

