MAKASSAR, BKM — Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel, Adil Patu menempuh upaya hukum banding atas putusan hakim terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel tahun 2008 sebesar Rp1,4 miliar.
“Upaya banding sudah kami lakukan. Tadi kami serahkan ke panitera,” ujar pengacara Adil Patu, Yusuf Ginco, Senin (14/12).
Yugo, sapaan akrab Yusuf Gonco menilai hakim telah keliru dalam memutuskan perkara yang menyeret kliennya. Dia mengatakan, jika fakta persidangan tak sesuai dengan pemikiran hakim yang dituangkan dalam putusan tersebut.
Hakim hanya mengambil keterangan saksi tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain.
Padahal, kata Yugo, saksi Kahar maupun Mujiburrahman mengaku telah melaksanakan kegiatan lembaga menggunakan dana bantuan sesuai dengan proposal yang diajukan oleh keduanya.
“Kalau uang diserahkan ke klien kami, tidak mungkin mereka bisa laksanakan kegiatan itu,” ujar Yugo.
Menanggapi upaya banding Adil, juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Muhammad Damis, tidak mempermasalahkan upaya hukum yang diajukan Adil untuk melawan putusan tersebut.
Meski begitu, selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini, Damis menilai vonis sudah sesuai dengan rasa keadilan.
“Itu hak mereka. Kita tunggu saja putusan Pengadilan Tinggi,” tandas Damis.
Sementara pihak Kejati Sulselbar bersikap pesimis atas upaya banding yang dilakukan pihak Adil Patu.
“Peran Adil Patu telah diuji dan telah dibuktikan di persidangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Muliadi, kemarin.
Muliadi menuturkan, tidak ada hal yang dapat meloloskan terdakwa dari jeratan hukum.
Sebab sebagian saksi meyakini jika Adil lah yang menjadi dalang dibalik keluarnya dana bantuan sosial sekitar Rp1,4 miliar tidak sesuai prosedur.
Seperti dilansir sebelumnya, Adil divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, Adil dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Mantan Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Sulsel ini dinilai melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adil terbukti telah menyalahgunakan kedudukannya baik sebagai anggota dewan maupun sebagai ketua parpol untuk memperkaya diri sendiri menggunakan dana bansos.
Selain membahas anggaran bansos, Adil pada 2008 juga menikmati dana bansos. Dia memerintahkan mantan legislator DPRD Makassar, Mujiburrahman dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani yang saat itu adalah bawahannya di Partai PDK mengurus dana bansos.
Kahar saat itu mencairkan Rp720 juta menggunakan lima lembaga, sedangkan Mujiburrahman mencairkan Rp700 juta untuk tujuh lembaga. Mujiburrahman dan Kahar yang juga terdakwa di kasus ini dalam mengurus bantuan sosial itu selalu berkoordinasi dengan Adil.
Bahkan duit yang dicairkan oleh keduanya langsung diserahkan ke Adil di Sekretariat Partai PDK.
“Kami yakin hakim Pengadilan Tinggi Makassar akan menolak banding terdakwa,” tutup Muliadi. (mat-ril/c)
Adil Patu Banding, Hakim-Jaksa Pesimis
×

