SIDRAP, BKM — Kepolisian Resort Sidrap menggulung sindikat pelaku pencurian ternak (Curnak) di wilayah Kabupaten Sidrap, Senin (14/12) sekitar pukul 16.30 Wita. Dua dari tiga pelaku berhasil dilumpuhkan masing-masing Suardi alias Onding (45) dan Arsun alias Ladidi (47), warga Desa Tanatoro dan Kelurahan Batu Kecamatan Pitu Riase. Sementara lelaki bernama Muhajir berhasil lolos dari penyergapan yang dipimpin Kasubdit 1 Resmob Kompol Yadin dan Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata.
Pengungkapan kasus curnak ini berlangsung seru sekira pukul 02.30 dini hari. Operasi penangkapan yang dilakukan aparat Reserse dan Kriminal (Reskrim) dibantu personil Resmob Polda Sulselbar,berlangsung dramaris. Polisi terlibat baku tembak dengan tiga pelaku yang melakukan perlawanan.
Polisi sempat kewalahan membekuk pelaku karena membalas tembakan peringatan polisi.
Bak di film action, aksi tembak menembak di tengah hutan Tanatoro tak terhindari. Bahkan, salah satu pelaku bernama Muhajir tertembak dan sempat roboh berlumuran darah, namun masih kuat berdiri dan langsung kabur masuk kedalam hutan.
Melihat rekannya tertembak, dua pelaku curnak Suardi dan Arsum langsung menyerah karena kondisinya terjepit didalam rumah, tepat persembunyian para pelaku. Kedua tersangka yang ditangkap ini mengaku takut ditembak amti oleh aparat sehingga menyerahkan diri.
Dari tangan Suardi dan Arsum, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk dua senjata api (Senpi) organik laras panjang jenis kaliber 53, berikut dua magasin serta 21 buah amunisi (peluru). Selain itu juga ditemukan 2 buah senjata tajam berupa parang dan puluhan tali pengikat sapi.
Dalam penggerebekan itupula, polisi ikut menyita 1 ekor kerbau dan 5 ekor sapi yang diduga haisl kejahatan sindikat curnak ini.
Sementara dari keterangan kedua tersangka Suardi dan Arsum membenarkan, salah saeorang rekannya bernama Muhajir tertembak di bagian punggung. Baju yang dikenakan berlumuran darah sesaat sebelum melarikan diri masuk ke hutan.
“Memang Muhajir tertembak di punggung, tapi saya lihat dia masih kuat berdiri dan lari masuk ke hutan. Saya tidak yakin dia (Muhajir,red) masih hidup atau tidak. Yang jelas dia tertembak,” aku Suardi diamini Arsum saat diinterogasi penyidik Reskrim.
Kapolres Sidrap AKBP ANggi Naulifar Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata menjelaskan terduga pelaku merupakan sindikat kasus curnak kelas kakap di Sidrap. Selama ini, kata AKP Chandra, para pelaku juga kerap meresahkan warga Kecamatan Pitu Riase karena sering merampas ternak warga dengan mengancam menggunakan senjata organik.
“Kalau TKP pencuriannya masih kita kembangkan dan mengumpulan data di polsek-polsek mana saja lokasinya. Yang jelas lebih dari 10 TKP sudah dilaporkan warga Pitu Riase utamanya di Desa Tanatoro,” kata Chandra saat merilis hasil pengungkapan itu, di Polres, Senin kemarin.
Menurutnya, satu orang yang dinyatakan buron itu, juga diyakni tertembak dan diduga tewas di dalam hutan.
“Kami yakin sekali tersangka Muhajir itu, sudah tewas kehabisan darah. Kita sempat sisir beberapa meter di lokasi penembakan dan ditemukan beberapa selongsong peluru dan termasuk ceceran darah,” lontar mantan Kasat Narkoba Polresta Pelabuhan Makassar ini.
Diakuinya, kepemilikan senjata api jenis laras panjang organik itu masih didalami dimana didapatkan para pelaku. Sebab, kata dia, pengakuan tersangka Suardi dan Arsum senjata yang disita adalah milik Mujahir.
Seperti diakui, warga sindikat curnak ini sudah meresahkan. Pelaku tidak segan-segan melukai dan menembak korban jika melawan.
Sementara Kanit I Resmob Polda Kompol Yadin menambahkan, di lokasi kejadian pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senpi laras panjang tersebut. Senpi jenis Kaliber 53 itu sempat ditembakkan para pelaku sebelum diringkus.
“Nyaris anggota kami terkena tembakan pelaku, karena ada bekas tembakan menyasar di pohon. Di lokasi kami juga temukan ada surat-surat kepemilikan ternak yang dikeluarkan salah satu Kepala Desa di Kabupaten Wajo. Ini yang sementara kita kembangkan, kemungkinan ada kerjasama dengan pelaku untuk memuluskan penjualan hasil kejahatan sindikat ini,” kata Kompol Yadin, kemarin sore.
Penanganan kasus ini, kata Yadin, sudah diserahkan ke Reskrim Polres Sidrap untuk ditindka lanjuti. Mengenai kepemilikan senjata api, kata itu akan juga diusut dari mana mendapatkiannya.
“Awalnya kita terima informasi jika ada senjata api organik di wilayah Desa Tanatoro, makanya kita turun selidiki dan ternyata senpi itu digunakan untuk kejahatan curnak,” ungkpanya.
Pelaku terancam pasal berlapir yakni kasus pasal 363 KHUP tebntang pencurian dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara dan undang-undang Darurat Nomor 12/Drt/Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalagunaan Senjata Api ilegal tanpa disertai surat-surat resmi dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 ntahun atau maskimal mati. (ady/cha/b)

