MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menyampaikan rencana pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Barombong di Kecamatan Tamalate pada pekan depan.
“Berkas ketiga tersangka kasus ini sudah rampung. Pekan depan rencana limpahkan berkas kasus itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ” ujar Kajari Makassar, Deddy Suwardy Surachman Deddy, Kamis (17/12).
Berkas tiga tersangka yang akan dilimpahakan yakni, mantan Camat Tamalate yang kini menjabat staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A Amin, mantan Lurah Barombong Andi Ilham dan mantan Sekretaris Camat (Sekcam), Tamalate Firnandar Sabara.
Deddy menjamin, pihaknya akan mengusut kasus ini secara profesional dan tidak akan berhenti pada tiga tersangka tersebut, meski Deddy belum mau terburu-buru untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.
“Fakta persidangan akan dijadikan bukti untuk mengembangkan kasus ini,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka bertindak sebagai panitia pembebasan lahan GOR Barombong. Ketiganya diduga merekayasa kepemilikan lahan milik warga, sehingga pembayaran dana ganti rugi lahan sebesar Rp1,8 miliar tidak tepat sasaran. (mat-ril/c)
Kasus GOR Barombong Dilimpahkan Pekan Depan
×

