pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Enam Karyawati Matahari Tersangka

Terekam CCTV Curi Pakaian

MAKASSAR, BKM — Enam orang karyawati Matahari Departamen Store Mal Ratu Indah (MaRI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian pakaian, Rabu (16/12).
Mereka diamankan polisi setelah pihak securutiy MaRI memergoki salah satu tersangka tengah membawa pakaian, dalam kantung plastik milik Matahari dengan berpura-pura melakukan proses pembayaran di kasir.
Keenam karyawati masing-masing, Abriani (21) warga Jalan Tanggul Patompo, Asmhy (28) kakak kandung Abriani, kemudian Andi Nurfaidah (21) warga Jalan Pelita Raya, Serly Ana (21) warga Jalan Manunggal 31, Gusniar (21) warga Jalan Palangga Kompleks Manggali serta Asrawaty (20) warga Jalan Baji Ateka.
Lima diantaranya tak bisa berkutik, setelah satu dari enam tersangka yang lebih dulu diamankan, membeberkan peran mereka ke pihak penyidik. Selain itu, aksi mereka terekam kamera kemanan CCTV.
Para tersangka mengaku memiliki peran masing-masing. Abriani mengambil dua lembar jaket merek switer dan kain rujutan merek Details serta satu lembar baju tidur merek devada. Kemudian Andi Nurfiada mengambil pakaian dalam merek Devada. Sementara Asmhy mengambil dua lembar baju merek Devada. Sedangkan tiga tersangka lain, yakni Asmawaty, Serly serta Gusniar bertugas memantau situasi di aeral kasir. Jamaluddin (29) warga BTN Nusa Indah Blok D nomor 32, Kabupaten Gowa, selaku pihak security MaRI sekaligus pelapor mengaku melihat salah satu tersangka bernama Asmy membawa satu kantung plastik menuju kasir nomor 8 yang dijaga Abriani. Keduanya kemudian berpura-pura seolah melakukan transkasi. Setelah ke meja kasir, Asmy kemudian turun ke lantai dasar, namun tak sadar telah diikuti security.
“Awalnya saya curiga dengan Asmy yang bawa kantung plastik Matahari. Saya coba ikuti dia sampai ke lantai satu. Saya hentikan lalu saya tanya kalau dia belum bayar. Dia panik dan sempat merontak. Saat itu juga kami langsung lapor ke polisi,” terang Jamaluddin.
Asmy dan Abriani kemudian digiring ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Setelah rekaman CCTV dibuka, keduanya kemudian mengakui perbuatannya. Dari keterangan keduanya, petugas kemudian menciduk empat karyawati lainnya.
Asmy dihadapan petugas mengaku, awalnya mencuri lantaran iseng. Setelah aksinya berhasil, dia bersama rekannya yang lain kembali melakukan aksi yang sama. Namun apes, kali ini Asmy dan lima karyawati Matahari harus mendekam di bui.
“Awalnya iseng-iseng ji pak. Pertama berhasil tapi yang kedua kalinya baru ketahuan,” beber Asmy.
Kapolsek Mmajang, AKP Mihardi mengatakan, enam karyawati Matahari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang akan disertai dalam berkasa kasus tersangka, yakni barang bukti pakaian dan hasil rekaman CCTV.
“CCTV memudahkan penyelidikan. Dari rekaman itu, jelas kalau mereka tidak melakukan transaksi pembayaran di kasir. Artinya pembeli dan kasir bekerja sama dan berpura-pura seolah terjadi transaksi pembayaran atas barang yang diambil,” kata Mihardi. (jul-ril/b)



×


Enam Karyawati Matahari Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar