MALILI, BKM — Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi merilis data jumlah kasus korupsi yang mandek di Sulselbar dalam kurun waktu lima tahun, dari tahun 2011 hingga Desember 2015. Jumlah kasus ini adalah yang ditangani Kejati Sulsel dan Polda Sulsel bersama seluruh jajarannya.
”Ada 168 kasus korupsi yang mandek di Sulselbar dalam kurun waktu lima tahun belakangan ini. Kasus ini ditangani oleh Kejati, Kejari dan Polda Sulselbar. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi ACC untuk terus mendorong kasus ini,” kata Wakil Ketua ACC, Kadir Wokanobun, Sabtu (19/12). Rata-rata kasus yang mandek adalah yang masih berada dalam tahap penyelidikan.
Menurut Kadir, daerah yang paling banyak kasus korupsi yang mandek adalah Makassar, disusul Kabupaten Gowa, Luwu Timur, Parepare dan Pangkep.
Di Makassar, ACC merilis ada 44 perkara yang mandek. Jumlah itu total dari perkara yang ditangani Kejati Sulsel, Kejari Makassar dan Polda Sulsel. ACC sendiri tidak merilis jumlah kasus mandek yang ditangani polisi pada tingkat Polrestabes dan seluruh Polres di Sulselbar. Di Kabupaten Gowa ada 13 perkara, Malili 12 kasus, Parepare 11 dan Pangkep 10 kasus.
Kadir menambahkan, ACC sangat mengapresasi kinerja Kejaksaan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu. Sejumlah kasus korupsi yang ditangani semunya tuntas.
“Kami sangat mengapresiasi rekan – rekan di Kejari Belopa, dalam beberapa bulan terakhir ini mereka banyak mengungkap kasus korupsi dan menuntaskannya. Setelah menetapkan tersangka, mereka langsung melakukan penahanan,” kata Kadir.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel, Muliadi, Minggu (20/12) siang membantah kalau ada kasus yang mandek di Kejati Sulselbar.
“Semua masih berjalan dan tidak ada satu kasus pun yang mandek,” tegas Muliadi.
Kalau pun ada kasus yang berjalan lamban, kata Muliadi, itu biasanya disebabkan faktor tehnis, seperti soal merampungkan hasil audit kerugian negara.
“Biasanya kita terkendala dengan hasil audit kerugian negaranya,” tandas Muliadi.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Frans Barung Mangera. Menurut Frans, semua kasus korupsi yang ditangani Polda Sulselbar dan jajarannya diselesaikan secara profesional.
“Kadang yang bikin lambat kita limpahkan biasanya karena terkendala alat bukti yang kurang, sehingga sangat sulit untuk bisa dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Frans.
Frans menambahkan, belum lagi permintaan dan petunjuk jaksa yang harus dipenuhi dalam suatu kasus. Sehingga penyidik kadang harus kembali mencari bukti lain sesuai petunjuk dari jaksa.
“Saya rasa gak perlu dibesar-besarkanlah, semua perkara kita tangani secara profesional dan proporsional kok,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelejen Kejari Malili, Alfian Bombing justru mempertanyakan kasus korupsi yang dirilis ACC. Menurut Alfian, kasus korupsi di Lutim tidak ada yang mandek. Malahan, Kejari Malili masuk dalam peringkat kedua penanganan kasus korupsi di Sulselbar. “Kasus yang kami tangani tidak ada yang mandek, contohnya kasus GOR Malili yang saat ini perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,” tegas. Alfian. (alp/cha/b)
Lima Tahun, 168 Kasus Korupsi Mandek
Muliadi: Semua Masih Berproses
×

