pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kajati Baru Beri Sinyal Kembali Buka Bansos

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan yang baru menjabat, Hidayatullah memberikan sinyal akan kembali membuka penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2008.
“Saya akan lihat dan pelajari sisi yuridis kasus bansos,” tegas Hidayatullah usai acara pisah sambut Kajati Sulsel di kantornya, Senin (21/12).
Kepada media, Hidayatullah enggan mengungkapkan secara detail soal posisi kasus bansos saat ini. ”Saya lihat dulu berkasnya,” kata Hidayatullah.
Menurut mantan Direktur Bagian Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung ini, kasus apapun yang ditangani sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk menuntaskannya, termasuk kasus bansos.
Hidayatullah pada hari pertama berkantor, berjanji akan mengumpulkan seluruh pejabat Kejaksaan di Sulselbar untuk kembali mengekspose kasus-kasus korupsi yang ditangani.
“Kita tidak mau gegabah melimpahkan sebuah perkara ke pengadilan. Kalau kita punya bukti kuat, nanti bisa bebas terdakwanya,” ujarnya.
Dia berharap agar seluruh pihak bisa mendukung kinerja kejaksaan. Dia mengaku, penuntasan kasus korupsi tidak terlepas dari bantuan masyarakat. “Kami minta juga agar diawasi,” imbuhnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, kejaksaan telah menyeret enam terdakwa dari pihak eksekutif, legislatif, dan penerima bantuan sosial. Mereka adalah mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim (vonis 2 tahun), mantan bendahara pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu (15 bulan), mantan legislator DPRD Sulsel, Adil Patu (30 bulan), mantan legislator DPRD Makassar Mujiburrahman (1 tahun), politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani (1 tahun), dan legislator DPRD Makassar Mustagfir Sabry ( vonis bebas).
Kepala Seksi Penyidikan, Syahrul Juaksha Subuki menambahkan, terkait kasus bansos ini tim penyidik masih akan mempelajari salinan putusan hakim dari enam terdakwa bansos yang divonis sebelumnya.
Menurut Syahrul, pertimbangan hakim yang diambil dari fakta persidangan bisa menjadi bukti baru untuk melanjutkan kasus ini.
“Kami menunggu salinan lengkap putusannya dari pengadilan,” ujar dia.
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi meminta agar Kajati yang baru tidak menghentikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Masih banyak pejabat yang terlibat di kasus itu,” kata Ketua ACC, Abdul Muttalib.
Dia berharap kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani kasus itu. Menurut Muttalib di fakta persidangan cukup jelas sejumlah saksi menyebut para politisi mengurus dan menerima dana bantuan sosial. Sehingga bila kasusnya dihentikan maka masyarakat akan menyoroti kinerja kejaksaan.(mat/cha/b)



×


Kajati Baru Beri Sinyal Kembali Buka Bansos

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar